Situbondo | Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.
Sabung Ayam di Di Dusun Jelun Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo masih beraktivitas 26 juni 2024.
303 Perjudian jenis Sabung ayam di Dusun Jelun Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berjalan cukup lama belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) 26 Juni 2024
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Situbondo Polda Jatim, tepatnya di Dusun Jelun Desa Wonorejo kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Jatimx terdapat kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam.
Dilokasi aktivitas 303 jenis sabung ayam terlihat jelas banyak didatangi pengunjung, bahwa
Perjudian 303 jenis sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Situbondo, Polda Jatim diduga keras melanggar hukum : Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
UU Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Adanya pemberitaan di atas, Warga atau Masyarakat berharap ada tindakan dari pihak terkait.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo melalui telpon selulernya 0812-6820-1xx saat di berikan laporan informasi, belum bisa memberikan keterangan. Rabu 06 Juli 2024. Hingga berita angkat
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa di Pidana.