Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam Desa Jogosatru Kecamatan sukodono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur

Sidoarjo | detikkasus.com – Bertempat di Desa Jogosatru Kecamatan sukodono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, diketahui Media dan LSM beraktifitas. Minggu 26 Mei 2024.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk, Media dan LSM Cek Lokasi Sabung ayam di Desa Jogosatru Kecamatan sukodono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Salah satu penjaga area judi Sabung ayam yang tidak mau disebut namanya dan mberikan kepada tamu uang bensin, melarang keras wartawan masuk lokasi apalagi mengambil gambar Video Perjudian

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harissson Tinjau Kegiatan Jambore Kader Posyandu

Beberapa warga saat di konfirmasi mengatakan, 303 Sabung ayam agak lama buka pak, jelasnya. di konfirmasi siapa penanggung jawabnya, saya kurang tau, tapi banyak di sana pak.

Baca Juga:  Personel Polsek Banda Sakti Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkotika

Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Baca Juga:  Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok Bongkar Kalangan Perjudian 303 jenis Sabung Ayam

Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polsek Sukodono, Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *