Detikkasus.com l Kabupaten Kaur – Pemda Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melalui Dinas Teknis DLH dan DPM.PTSP tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan prihal,rekomendasi teknis perpanjangan perizinan pembuangan limbah cair yang di hasilkan dari kegiatan usaha pabrik minyak kelapa sawit dan izin pembuangan limbah domestik ke sungai,hal ini terutama kepada perusahaan penanaman modal asing
Konon kabar nya pemberian izin tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko,khusus untuk perusahaan PMA menjadi hak dan kewenangan Kementrian dan Pemerintah Daerah yaitu DLH dan DPM PTSP di anggap batal demi Hukum apabila tetap memberikan atau menerbitkan rekomendasi teknis perpanjangan perizinan IPLC terhitung sejak tanggal 2/2/2021 dan apabila DLH Dan DPM Dan PTSP tetap menerbitkan rekomendasi teknis perpanjangan izin IPLC dan pembuangan limbah Domestik ke sungai,hal ini sudah jelas cacat Demi Hukum
Warga yang enggan di sebut nama dan dapat di yakini,menyarankan Pemda Kaur untuk membentuk tim teradu atau tim khusus untuk mengecek perizinan IPLC yang di miliki PT.APLS apakah mereka tetap menggunakan perizinan dari DLH dan DPMPTSP Kabupaten Kaur atau izin Kementrian
Jika hasil penelusuran ternyata izin Kementrian tidak dapat mereka tunjukan di harapkan Pemda Kaur tidak raguĀ² untuk menyampaikan kepada yang berwenang untuk menghentikan aktivitas karna efek nya Daerah dan masyarakat yang di rugikan ujar nya
Manajemen perusahaan PT.APLS hingga berita dilansir usaha di konfirmasi
Reza