NGAWI l Detikkasus.com – Sebanyak 242 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBLP) Lapas Kelas IIB Ngawi mendapatkan remisi umum, Potongan masa hukuman itu diberikan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ( HUT- RI) ke 75. Dan remisi itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Ngawi Budi Sulistiyono saat menjadi Insepektur Upacara Bendera yang bertempat di halaman pendopo Pemerintah Kabupaten Ngawi, Senin (17/08/20).
Denie Kamiswara selaku Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas IIB Ngawi menjelaskan, ” Sebanyak 242 napi yang telah mendapatkan remisi di hari peringatan HUT kemerdekaan RI kali ini, ” tuturnya pada awak media, Senin (17/08/20).
Total jumlah 242 napi di Lapas Kelas IIB Ngawi yang kali ini mendapatkan remisi meliputi 151(Seratus Limapuluh Satu) dari kasus tindak pidana umum dan 91(Sembilan Puluh Satu) dari kasus tindak pidana khusus.
Adapun para napi tersebut yang mendapatkan remisi mulai kasus narkotika, perlindungan anak dan pencurian. Rata – rata penerima tersebut telah menjalani hukuman dan tinggal menjalani masa hukumanya antara 1(Satu) bulan hingga 5(Lima) bulan saja.
“Di harapkan dengan mendapatkan ampunan / keringanan masa hukuman melalui remisi, semoga mereka dapat kembali kejalan yang benar dan tidak akan mengulangi kejahatanya, ” tutur Budi Sulistiyono / Kanang usai memberikan prosesi remisi secara simbolis.
Di harapkan semoga saja para napi yang telah menerima remisi dari pemerintah dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75 ini dapat mempertahankan perilaku baik, dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan tetap menjadi manusia yang baik, ” pungkasnya. (Khoirul Anam)