Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Jadikan Momen Evaluasi Awak Media Dan Jurnalis

Detikkasus.Com | Semarang-Jawa Tengah

Pada HPN ini, para awak media atau jurnalis, diminta untuk tetap berpegang pada fungsi Pers,dalam setiap pemberitaannya,agar fungsi Pers sebagai media Informasi,Pendidikan,Hiburan dan Sosial Kontrol, dapat terimplementasi dengan baik kepada masyarakat luas,” ujar Agus Prajitno selaku kepala Biro Kota Semarang Jejak Kasus,Detikkasus,saat ditemui Tim awak media dalam Liputan khusus,Jum’at (7/2/2020),di Kota Semarang-Jawa Tengah

Menurut Agus,sejumlah awak media atau jurnalis saat ini,lebih dominan melakukan fungsi sosial kontrol dan kerap melupakan fungsi Pers sebagai media pendidikan atau edukasi

Baca Juga:  Razia dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

Teman-teman (Jurnalis dan awak media) harus mampu mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan-pemberitaannya,mengedukasi masyarakat itu,tidak seluruhnya harus lewat jenjang pendidikan tetapi juga lewat media,” sebutnya

 

Agus juga berharap,lewat peringatan Hari Pers Nasional ini,sajian sajian berita yang dilempar ke publik,bisa merangkum fungsi Pers tersebut,yang berisikan informasi sehat,mengedukasi,menghibur dan sekaligus menjadi sosial kontrol.imbuhnya

Baca Juga:  Sebagai Mitra Masyarakat Bhabinkamtibmas Pakisan Melaksanakan Kegiatan Sambang Agar Dapat Secara Langsung Menyampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak Tahun 2018

Di tempat berbeda, Wahyudi atau yang akrab di sapa Karebet,selaku Direktur /Pimpinan Media Jejak Kasus,Detikkasus atau 9 Media JATENG & DIY-yang pemerhati media sosial,saat diwawancarai tanggapannya seputar HPN mengatakan,media dan jurnalis diminta untuk lebih mengedepan indepensi dan netralitas

“Harus mengedepankan independen dan netralitas dalam setiap pemberitaannya,apalagi pemberitaan yang menyangkut Politik atau Pilkada Contohnya

Baca Juga:  Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Paragon Mall dan Pasar Karangayu Semarang Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan Berjalan baik

Wahyudi Als Karebet menyebut,independen dan netralitas Pers telah diatur pada Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999

“Untuk menjaga netralitas tersebut, jurnalis maupun media, harus mampu memposisikan diri dan harus bisa memberikan porsi pemberitaan yang berimbang pada setiap pasangan calon,yang bertarung pada pilkada.Tandasnya

( Bandi Tim Detikkasus.Com JATENG & DIY-Melaporkan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *