Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu l Kapolsek Kaur Utara dalam rangka turut serta untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu yang akan di laksanakan 17 April 2019 tim melaksanakan pengawasan ke lokasi TPS Selasa 22 Jan 2019
Berikut anggota tim yang mengecek lokasi TPS : Camat Kaur Utara dan staf,Ketua PPK KU dan anggota,Ketua Panwascam KU dan anggota,Babinsa Pd Guci,Menit Binamas Polsek Brigpol Yogi S dan agt pulbaket Briptu Endra Dan seluruh ketua PPS dan anggota
Setelah di croscek ini hasil nya
Kecamatan Kaur Utara terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan dengan 7 RT jumlah TPS sebanyak 25 TPS.
Kegiatan pengecekan TPS mulai dari desa Tanjung Betung Satu terahir di desa Padang Manis.
Hasil pengecekan di dapatkan TPS yang tidak layak dari segi luas maupun segi kenyamanan dan keamanan
Lokasi TPS belum mendapat ijin dari pemilik lahan yang akan di gunakan sebagai tempat TPS
Jarak TPS satu dengan yang lainnya terlalu dekat dan lokasi TPS merupakan lahan sekolah yang belum memperoleh izin dari Kepala Sekolah maupun Dinas PDK
Lokasi TPS Belum ada ijin tertulis atau berupa pernyataan dari pemilik lahan yang akan di gunakan menjadi lokasi TPS
Apabila permaslahan tersebut tidak segera di selesaikan di kuatirkan pelaksanaan pencoblosan terganggu.
Kepada petugas Pemilihan di harapkan segera menuntaskan lokasi TPS sesuai dengan PKPU nomor 07/2017 pasal 17 ujar Kapolsek Kaur Utara Ipda Thomson Sembiring
(Reza)