Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Indramayu – detikkasus.com – Kelompok Kerja (Pokja) Kedelai asal dari kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Keluhkan Pendistribusian Benih Kedelai Program Ektensifikasi Anggaran APBN 2017. Pasalnya Benih Kedelai labelnya sudah habis masa berlakunya.Yang diduga di distribusikan oleh Petugas Perhutani KPH Indramayu Divisi Regional Jawa barat dan Banten.
Penemuan benih kedelai berlabel masa berlakunya sudah habis (17-9-2017) itu berawal pada hari Sabtu (30/9/2017) di Kelompok Kerja (Pokja) Jagamulya 11.asal dari Desa Sukaselamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, pada saat itu sedang berkumpul di Pos Melati milik Perum Perhutani BKPH Plosokerep,tepatnya di jalan telagasari – terisi,Cikawung.
Ham, Mandor Perhutani RPH Sukaselamet 1 BKPH Plosokerep KPH Indramayu,Ketika Bincang-bincang di pos melati dengan Saber Pungli.mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti mengenai Label Benih Kedelai Yang Masa Berlakunya Sudah Habis.katanya.
Ditempat Terpisah,Karnadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sri Mekar 1, asal dari desa sumbon kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, pada hari senin (2/10), mengatakan, Kelompok Kerja nya telah di distribusikan benih kedelai oleh petugas perhutani tapi benih Kedelai nya masa berlakunya sudah habis.tuturnya.
Karnadi menambahkan. Sebetulnya saya inginnya dapat bantuan benih kedelai dari pemerintah yang masa berlakunya yang belum Habis karena saya kwatir kalau menanam benih kedelai yang berlabel masa berlakunya sudah Habis nanti pertumbuhannya takut kurang bagus,harapnya.
Hal senada dikatakan Sukri, Ketua Kelompok Kerja Sri Mekar 5.membenarkan, Benih Kedelai yang di distribusikan oleh petugas perhutani, label masa berlakunya sudah habis karena dilabelnya masa berlakunya sampai tanggal 17-9-2017.ujarnya.
Sementara. Petugas Fungsional Pengawas Benih Tanaman BPSBTPH Instalasi wilayah Subang, Didin,ketika di hubungi.menjelaskan..sebaiknya pokja jangan di kirim benih yang masa berlakunya sudah habis, karena tidak menutup kemungkinan di tanamnya tidak sekarang,kecuali pada saat benih di serahkan belum kadar luarsa, jelasnya.
Didin menambahkan. Kalau benih tersebut belum sampai di pokja sebaiknya di tolak saja untuk benih yang yang masa berlakunya sudah habis, tutupnya. (Jayas).