PERGUDANGAN GULA RAFINASI BELUM TERENDUS HUKUM

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, detikkasus.com – Tak disangka dalam wajah cantik kota sidoarjo terselubung pengedar dan penimbun gula, Gudang Gula di jalan Gajah mada No133 Sidoarjo, tepatnya di depan matahari departmen store sidoarjo di duga tidak memiliki ijin Edar dari BPOM, dan ada dugaan gula yang seharusnya diperuntukkan untuk industri dalam distribusinya di duga menyalahi aturan
Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya di peruntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung.
Karena harus melalui proses terlebih dahulu,ternyata juga sudah beredar di kalangan sidoarjo ini.

Baca Juga:  Bupati Huda Buka Kejuaraan Haornas dan Lomba Olahraga Tradisional.

Berdasarkan investigasi tim media dan LSM dilapangan ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya ketika pemilik gudang yang bernama Riky ditanyakan tentang ijin daftar pergudangan tidak mampu menunjukkan izin daftar pergudangan (TDP).

Baca Juga:  Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

Padahal soal pendaftaran TDP sudah diatur kedalam UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Selain itu gudang tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap Permendag nomor 90/2014 tentang pengawasan dan pengendalian pergudangan
selain itu surat jalan untuk pengiriman gula yang di tunjukkan oleh pemilik Gudang tidak terdapat stempel perusahaan, hal ini semakin menguatkan adanya dugaan gudang tak berijin dan menyalahi aturan.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Pedagang Diareal Pura Pulaki, Menghimbau Jaga Kebersihan Dan Kesucian Pura

Konfirmasi ke pemilik gudang berkomentar saat dikonfirmasi awak media agak ketakutan kebigungan, Next. (Sulton).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru