Pergi Ke Ladang, Mbah Sumiran Ponorogo Meninggal Mendadak.

 

Keterangan Foto : Pihak Polres Ponorogo dan Polsek Pulung melakukan identifikasi jenazah Mbah Sumiran. (FOTO : MUH NURCHOLIS)

PONOROGO, detikkasus.com – Warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jatim digegerkan meninggalnya
Mbah Sumiran (87 th) seorang petani warga Dukuh Krajan, RT02, RW 01, Desa Kesugihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo pada Senin (7 /8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Mbah Sumiran meninggal dunia saat berada di ladang yang berada di Dukuh Cabean Desa Plunturan, Kecamatan Pulung.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Direktur PPA-PPO : Pastikan Kemajuan Berkelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto memaparkan jika pada pukul 09.00 WIB Mbah Sumiran berangkat ke ladang. “Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, menantu korban bernama Sumbiyan pulang dari kerja sesaat kemudian disuruh oleh Istrinya untuk menjemput mertuanya di ladang,” terangnya.

Dia menambahkan pada saat tiba di ladang, Sumbiyan mendapati korban dalam keadaan posisi tertelungkup di tanah dan setelah diperiksa sudah meninggal dunia. “Mengetahui hal têrsebut dia berteriak minta tolong dan warga berdatangan untuk menyaksikan keadaan korban,” bebernya.

Baca Juga:  De Anwar Mundur dari Jabatan Ketua DPC Demokrat Tuban

Kemudian warga menghubungi Polsek Pulung dan melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan oleh Dr Ahmad Firman dari Puskesmas Kesugihan diketahui terdapat luka lecet pada lengan kanan dan kiri. “Terdapat luka lecet pada punggung dan luka luar pada hidung,” tambahnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Dari Pelelangan Agunan Utang Saudara Ma’ruf Telah Mengajukan Banding Di Pengadilan Tinggi Selasa, 28 November 2017 Melalui Pengadilan Negeri Jepara

Selain itu alat kelamin mengeluarkan sperma. “Tidak ada tanda tanda penganiayaan dan ada luka pada korban di perkirakan karena terjatuh di ladang dan kepanasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan jika korban sudah tua dan pikun. “Pihak keluarga mẻnerima kematian korban sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum átas kematian korban,” ujarnya. (MUH NURCHOLIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *