Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara di TPS.

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Pelaksanaan Pemilu 2019 tahap  Pencoblosan yang jatuh pada hari Rabu (17/4), Polres Buleleng hari ini Senin (15/4) melaksanakan  apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu tahun 2019. Dalam pengamanan pelaksanaan pemilu 2019, Polres Buleleng melibatkan 898 personel dan di tambah dukungan personil Bawan Kendali Operasi dari Polda Bali, SPN Singaraja dan Personil dari Brimob Gilimanuk dengan mengamankan 2.146 TPS yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa apel kesiapan pergeseran personel  di  laksanakan untuk mengecek kesiapan personel beserta kelengkapannya untuk mengamankan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Pengamanan pemungutan suara di TPS  tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kerjasama antara stake holders terkait dan mitra Polri lainnya,  untuk menjaga pelaksanaan pemungutan suara di wilayah dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa perselisihan.

Dalam pelaksanaan tugas terhadap personel Polres Buleleng agar selalu  berpedoman pada ketentuan  Undang-Undang pemilu nomor 7 tahun 2017,   harus tepat waktu hadir di TPS dan memperhatikan kerapian dan kelengkapannya saat berjaga di TPS. Personel pam TPS benar-benar bertanggung jawab dalam pengamanan kotak suara dan TPS-nya sampai dengan selesai dan digeser menuju PPK dan  harus lebih extra dalam melaksanakan tugas pengamanan TPS namun tidak ikut campur tangan di dalam TPS.

Benar-benar personel yang diutgaskan  memahami tugas pokok dalam pengamanan TPS, dan  mengetahui dimana TPS-nya, mengenali seluruh petugas TPS/ KPPS, berapa jumlah Linmas di TPS dan situasi lingkungan sekitar TPS untuk memudahkan dalam melakukan kordinasi dalam pelaksanaan tugas. Pahami betul jumlah DPT (daftar pemilih tetap) termasuk daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, pahami tata cara dan mekanisme dalam pelaksanaan pemungutan suara termasuk hubungan kerjanya.

“Sebagai  pihak pelaksana pengamanan di TPS bila terjadi kejadian di TPS, selaku Polri agar menggunakan Diskresi Kepolisian dan segera hubungi pimpinan di atasnya serta menginformasikan perkembangan situasi TPS dengan cepat sehingga pimpinan dapat memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan di TPS. Tapi ingat sebelum ada permintaan dari  Ketua KPPS tindakan Kepolisian dalam lingkungan TPS  belum dapat dilakukan, dann personel agar memahami hal tersebut. Laksanakan tugas dengan baik, berikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS dan selamat bertugas, ” Jelas Kapolres Buleleng AKBP, Suratno, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *