Pergantian Antara Waktu Kades Sinar Pagi & Gedung Sako Dua, Berikut Kutipan Camat KS

Kaur l Detikkasus.com – Pergantian antara waktu jabatan Kepala Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan bila mengacu kepada aturan teknis nya jumlah calon di tentukan maksimal tiga orang.

Namun didalam pendaftaran calon hasilnya melebihi ketentuan dan berkas calon yang diterima berjumlah empat orang.Akibat nya penyelenggaraan pemilihan PAW jabatan Kepala Desa harus mengikuti tes tertulis terlebih dahulu

Baca Juga:  Kadis Lingkungan Hidup, Terkait Sampah Simak Alasan Berikut

Kata Camat Kaur Selatan,
Desa Sinar pagi karna calon 4 orang padahal sesuai ketentuan maksimal 3 orang maka akan dilaksanakan ujian tertulis terlebih dahulu pada tanggal 27 Feb 2023.Kata Renra Agung.Sabtu

Baca Juga:  Supra Yogi, Optimis UAS-Katamso bisa Menang di Pilkada dalam Satu Putaran

Kemudian untuk Pemilihan Kepala Desa Gedung Sako 2 Kecamatan Kaur Selatan waktu pencoblosan baru akan dilaksanakan pada hari ini Sabtu tanggal 25/2/2023

Baca Juga:  Wabup Mojokerto Hadir Acara Santunan Anak Yatim dan Sedekah Alam Semesta di Pendopo Agung

Camat Kaur Selatan Renra Agung menambahkan,Pemilihan Kepala Desa Kedua Desa tersebut diharapkan berjalan dengan Damai tertib dan aman,jangan sampai menimbulkan perpecahan atau perselisihan,yang menang jangan bangga dan yang belum terpilih jangan berkecil hati ujar nya

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *