Pergantian Antara Waktu Belum Bisa Di Laksanakan ,Kadis Kita Pastikan Dulu

Kaur l Detikkasus.com – Dinas PMD belum dapat memastikan kapan waktu nya pelaksanaan pergantian antara waktu pemilihan kepala desa untuk lima desa

Kelima desa tersebut yaitu,desa talang besar kecamatan padang guci hilir,desa gunungkaye kecamatan padang gucihilir,desa sinar hulan kecamatan lungkangkule,desa kedataran kecamatan maje,desa merpas kecamatan nasal

Informasi desa yang akan menyelenggarakan pergantian antara waktu tersebut,apbdesa nya masing² sudah dimasukan tambahan dana 10 juta melalui alokasi dana desa 2025

Baca Juga:  Berikan Himbauan Hidup Sehat,  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Kunjungi Warga Peternak Babi

Informasi terbaru,Dinas PMD belum dapat memastikan kapan paw dilaksanakan dengan alasan belum tersedia nya anggaran untuk kesusu (kertas surat suara) dan anggaran monitoring panitia kabupaten,pada waktu pergeseran anggaran belum termasuk anggaran dimaksut,Kepala dinas PMD akan memastikan terlebih dahulu ujar nya

Baca Juga:  Kanit Provost Polsek Celukanbawang Melakukan Kontrol Pada Petugas Pengaturan Pagi

Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran.SH menjelaskan paw kepala desa tidak sama dengan teknis pemilihan kepala desa umum nya,pemilihan paw kades misalnya,dalam satu kk diambil satu atau dua orang saja,barangkali anggaran sepuluh juta perdesa sudah memadai ucap nya

Dasrul Imran.SH menambahkan,untuk kepala desa yang sudah memiliki keputusan hukum tetap misalnya,desa gunungkaye,jika sudah ada salinan dari pengadilan,bisa di tunjuk penjabat sementara,sebelum ada salinan keputusan jabatan di amanatkan dengan sekretaris desa,di harapkan kepada dinas PMD kalau sudah dapat salinan keputusan secepatnya untuk berkoordinasi,tujuan agar tidak menyalahi ketentuan aturan perundang – undangan

Baca Juga:  Patroli Dialogis Saat Temui Pemuda Yang Asyik Nongkrong

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *