Peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai di Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan LSM turun lapangan mengambil pendataan dan klarifikasi, terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau cukai palsu.
Kamis 21 maret 2024

Bertempat di Wilayah Hukum Polres, Malang Media dan LSM melakukan penelusuran, dibenerapa lokasi tempat beredarnya rokok dugaan ilegal.

Adapun Toko rokok dugaan ilegal antara lain dibawah Tol Lawang Simping – Kabupaten Malang,
Turi, Turirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Setelah mengambil foto foto rokok ilegal merk ESS Mild, SBR dll di Toko Toko, Media alhasil mengklarifikasi, bahwa rokok tersebut di kirim dari pengusaha sekitar Malang, untuk pengepakan nya rokok ini juga di Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tutupnya.

Baca Juga:  Janjikan Pekerjaan Proyek "Sutomo" Warga Ketemas Desa Pacing, Kecamatan Bangsal Mojokerto, Diduga Tipu Korban Rp. 10 Juta.

Adanya peredaran rokok dugaan tanpa pita cukai sudah beredar di tengah tengah Masyarakat Malang dan sekitarnya, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan Kantor Bea Cukai Malang.

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga:  Pejabat BPK-RI Perwakilan Aceh, Audiensi Dan Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh

Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.

Beberapa penjelasan sanksi di antaranya:
1. Pita Cukal Palsu :
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas :
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Baca Juga:  Sambut Dandim 0813 Bojonegoro Letkol CZI Arief Rochman, Bupati Anna: Selamat Datang

3. Pita Cukai Berbeda :
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas) :
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB