Malang | detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan LSM turun lapangan mengambil pendataan dan klarifikasi, terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau cukai palsu.
Kamis 21 maret 2024
Bertempat di Wilayah Hukum Polres, Malang Media dan LSM melakukan penelusuran, dibenerapa lokasi tempat beredarnya rokok dugaan ilegal.
Adapun Toko rokok dugaan ilegal antara lain dibawah Tol Lawang Simping – Kabupaten Malang,
Turi, Turirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Setelah mengambil foto foto rokok ilegal merk ESS Mild, SBR dll di Toko Toko, Media alhasil mengklarifikasi, bahwa rokok tersebut di kirim dari pengusaha sekitar Malang, untuk pengepakan nya rokok ini juga di Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tutupnya.
Adanya peredaran rokok dugaan tanpa pita cukai sudah beredar di tengah tengah Masyarakat Malang dan sekitarnya, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan Kantor Bea Cukai Malang.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.
Beberapa penjelasan sanksi di antaranya:
1. Pita Cukal Palsu :
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukal Bekas :
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda :
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polas) :
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.