PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu melayangkan gugatan kepada Puspa Yuslinar warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dalam rangka Pemulihan Aset Pemda Kabupaten Pringsewu.
Desna Indahmeysari, SH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu menerangkan bahwa bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kotaagung pada Selasa 10 Agustus 2021, dalam hal ini gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kotaagung merupakan salah satu pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) dimana Kejaksaan berperan aktif menjaga kewibawaan Pemerintah yang dalam hal ini wibawa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
Lebih lanjut Desna Indahmeysari, SH menyampaikan himbauan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bpk Ade Indrawan, SH agar masyarakat dan pihak pihak lainnya jangan bermain main dengan Barang milik Negara karena Kajari tidak segan segan menindak masyarakat dan pihak pihak yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Gugatan di tujukan kepada Tergugat I an. Puspa Yuslinar dan Tergugat II Suhaifi Sacak selaku Ketua Pokmas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Dalam gugatan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu meminta Majelis Hakim diantaranya :
• Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
• Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tanpa hak telah mengambil alih hak dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
• Menyatakan sebidang tanah seluas 126 m2 yang masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No 00703 Surat Ukur 00512/Tanjung Rusia/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama PUSPA YUSLINAR adalah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
• Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, Banding ataupun Kasasi dari para Tergugat atau Pihak lainnya.
• Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan dari perkara gugatan ini, dijadwalkan akan digelar pada Selasa 24 Agustus 2021.
(Iyan)