Perdatun Kejari Pringsewu Pulihkan Aset Pemda Melalui Ligitasi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu melayangkan gugatan kepada Puspa Yuslinar warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dalam rangka Pemulihan Aset Pemda Kabupaten Pringsewu.

Desna Indahmeysari, SH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu menerangkan bahwa bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kotaagung pada Selasa 10 Agustus 2021, dalam hal ini gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kotaagung merupakan salah satu pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) dimana Kejaksaan berperan aktif menjaga kewibawaan Pemerintah yang dalam hal ini wibawa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Mantan Koordinator Tambang Kembali Terseret Skandal: Saman dan Bisnis Ilegal di Laut Bangka Barat

Lebih lanjut Desna Indahmeysari, SH menyampaikan himbauan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bpk Ade Indrawan, SH agar masyarakat dan pihak pihak lainnya jangan bermain main dengan Barang milik Negara karena Kajari tidak segan segan menindak masyarakat dan pihak pihak yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

Gugatan di tujukan kepada Tergugat I an. Puspa Yuslinar dan Tergugat II Suhaifi Sacak selaku Ketua Pokmas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Baca Juga:  FGD Dalam Safari Reyog Kamtibmas Polres Ponorogo

Dalam gugatan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu meminta Majelis Hakim diantaranya :
• Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
• Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tanpa hak telah mengambil alih hak dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
• Menyatakan sebidang tanah seluas 126 m2 yang masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No 00703 Surat Ukur 00512/Tanjung Rusia/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama PUSPA YUSLINAR adalah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
• Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, Banding ataupun Kasasi dari para Tergugat atau Pihak lainnya.
• Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga:  Satono Resmikan Penggunaan Jalan Raya di Kecamatan Jawai Selatan

Persidangan dari perkara gugatan ini, dijadwalkan akan digelar pada Selasa 24 Agustus 2021.
(Iyan)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB