Perdana, Sidang Pelanggaran Peraturan Daerah Prihal Hewan Ternak

Kaur l Detikkasus.com – Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bituhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melaksanakan agenda sidang bertempat di Gedung Pengadilan Negeri di Padang Kempas Desa Sinar Pagi dipimpin Hakim ketua dengan Dua Hakim anggota

Sidang perdana Hewan ternak berkaki empat jenis kerbau hasil tangkapan oleh satgas Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur,kerbau tersebut milik Rosnida warga masyarakat yang berdomisili didesa Sukaraja Kecamatan Tetap,dimana kerbau tersebut berkeliaran dijalan umum

Baca Juga:  Miris, M Pj Desa Sibargot Melakukan Pengutipan Brilink BRI No Rek

Hewan ternak milik Rosnida sebelum di sidangkan sudah dua kali di tangkap dan yang bersangkutan membayar denda dan membuat pernyataan tidak melepaskan hewan kerbau di tempat umum ternyata masih oleh sebab itu ketiga kali ini kita kenakan pasal 11 huruf a Perda Nomor 4 tahun 2020 ujar Ersan Sabli 53

Ersan Sabli menambahkan hewan yang di tangkap tersebut kerbau berjenis kelamin betina dan setelah di tangkap kerbau dibawa ke tempat penangkaran di belakang kantor Dinas Pol PP kemudian yang mengurus dan memberi makan minum adalah petugas piket,mereka yang mencarikan rumput untuk makanan dan mengambilkan air untuk minum,karna hewan itu jenis kerbau sesekali disiram supaya tidak merasa kepanasan

Baca Juga:  Tujuh Ratus Enam Lima ASN Menerima yang Nama Sebagai Berikut

Nasib belum beruntung,l kerbau yang sedang didalam penangkaran milik Rosnida mati mendadak diperkirakan kematian hewan kerbau tersebut karna sakit sarap/badan kejang/kaku

Baca Juga:  Dusun Lembak Dibangun Jalan Rabat Kegiatan Ketahanan Pangan 2023

Penangkapan hewan ternak yang dilepas liarkan karna ada dasar yaitu surat perintah tugas dari Kepala Dinas Satpol PP,jika tidak ada Seprin kita tidak melakukan penangkapan hewan ternak alternatif nya kita usir saja kata Ersan Sabli menjelaskan kepada Hakim yang Mulia

Hingga berita dilansir sidang akan dilanjutkan esok hari tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *