Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Bupati Kaur Gusril Fausi S.Sos melalui Sekretaris Daerah H.Nandar Munadi S.Sos MSi di sampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dasrul Imran SH di ruang kerja Bidang Hukum Kamis 29/3 bahwa,Peraturan Bupati Kaur tentang Pembagian sudah selesai.
Kabag Hukum Dasrul Imran SH menjelaskan,Peraturan Bupati Kaur yang telah rampung terkait dengan pembagian/pemisahan antara alokasi dana desa (ADD) dengan dana desa (DD)
Alokasi dana desa bersumber dari APBD Kaur srdangkan untuk Dana Desa sumber anggaran nya dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
Desa yang sudah selesai LPj nya saat ini sudah bisa mengajukan untuk pencairan dana di Badan keuangan Daerah,sesuai dengan prosedur nya demikian Dasrul imran SH.
(Resa)