Perbuatan Zinah Pornografi akan Melaporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Rabu (24/08/2022). Terkait perbuatan Zinah disertakan dengan Vidio Pornografi, yang dilaporkan Herman Penduduk Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Melalui whatsAAp salah seorang nara sumber mengatakan, “Akan melaporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri secara tertulis dan dapat mengetahui hal ini”.

Dengan adanya surat tanda terima laporan polisi (STTLP) dengan nomor B/995/Yan 2.5/VII/2022/ SPKT RES – LB, saya lihat pelapor sudah menyertakan alat bukti berupa (1) Satu Keping VCD, sehingga kuat dugaan penyidik telah mempermainkan hukum, dan dalam minggu ini akan saya buat pengaduan tertulis ke propam Mabes polri, nantinya perkara dilimpahkan lagi ke propam Polda Sumut.

Baca Juga:  Sela Baret Ded Rab Tidak Ada, Pemborong Proyek Zonk di Lokasi

Hobiku dan bidangku untuk memantau dan melaporkan oknum penegak hukum yang saya anggap nakal dan mempermainkan hukum yang berlaku di negara ini. Dasar yang membuat saya marah pada oknum penyidik tersebut, kan ada bukti 1 keping VCD yang dapat di arahkan ke pelanggaran sanksi pidana dari UU tentang ITE dan UU tentang pornografi, kenapa pasal perzinahan itu saja yang dipakai. Sebut sumber.

Baca Juga:  Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Kekerasan Belum Maksimal

Melalui whatsAAp 02 Agustus 2022 terlapor inisial WA mengatakan, “Yang membuat setingan atau adegan seks video pornografi itu adalah pasangan selingkuhannya inisial U”, dan kalau mengenai titik lokasi mereka berbuat tidak diberitahukan inisial WA, kemudian sebagai terlapor inisial U saat di konfirmasi, meskipun sudah ceklis dua biru pertanda konfirmasi sudah dibacanya tetap tidak ada balasannya.

Dari rangkuman penelusuran terkait laporan polisi (STTLP) dengan nomor B/995/Yan 2.5/VII/2022/ SPKT RES-LB, pada permintaan keterangan pertama dari terlapor inisial WA dan U sama-sama mangkir, kemudian menyusul pada permintaan keterangan kedua kalinya, terlapor inisial WA masih tetap mangkir, sedangkan terlapor inisial U hadir tetapi tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  WARDIN Ketua PC FSPMI "PT HSJ Asian Agri Group" Arogan!!

AIPDA IG S.H sebagai penyidik membenarkan pada permintaan keterangan pertama kedua terlapor tidak hadir, sedangkan untuk permintaan keterangan kedua kalinya inisial WA tetap mangkir, sedangkan inisial U bisa hadir tapi tidak tidak ditahan. Menurut penyidik pada 10 Agustus terlapor utama adalah inisial WA, kalau perbuatan mereka katanya diluar wilayah labuhanbatu, dan vidio itu si WA membuatnya. (J. Sianipar)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru