Detikkasus.com Jateng Dan DIY – Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
” Barangsiapa buat surat kuasa atau memalsukan surat, yang bisa diterbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang bisa digunakan sebagai keterangan buat sesuatu perbuatan , dengan maksud akan menggunakan atau mengirim orang lain menggunakan surat-surat itu- olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya bisa mendatangkan sesuatu yang kurang karena pemalsuan surat, dengan waktu penjara selama-lamanya enam tahun. ”
Jadi, pidana maksimal yang bisa dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana pasal 263 ayat (1) KUHP ini disampaikan defin R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
Sebuah. Bisa penerbitan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
b. Bisa diterbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
c. Bisa terbaca suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat itu; atau
d. Suatu surat yang bisa digunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu kejadian atau kejadian, misalnya: surat tanda lahir, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.
Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). Reporter: Widi Astono, SH. Kepala Perwakilan Detikkasus.com – Radar Bangsa – Mediasaberpungli.com – wwww.jejakkasus.info | (Widi).