Indonesia Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Pasca pemberitaan sebelumnya pada beberapa media pemberitaan. Kali ini Kades Sukodono Drs Sun’an angkat bicara, bahwa jual beli pada objek 0092 seluas 3.781 – 0095 seluas 10.380, telah dilakukan antara Ngarip dengan Mustari pada Tahun 1978.
“Akad jual beli telah dilakukan antara kedua belah pihak pada tahun 1978 dengan saksi-saksi yang ada dan jika terdapat permasalahan maka selayaknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh ahli waris masing-masing dengan disaksikan oleh perangkat desa Sukodono”, kata Sun’an dihadapan beberapa awak media (10/10)
Selanjutnya harapan Sun’an agar para pihak lebih bisa mengedepankan duduk bersama dengan menggunakan azas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
“Kita ini adalah pelayan masyarakat mas, apapun kata ahli waris akan tetap kita layani sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, lanjut Sun’an
Pada pemberitaan sebelumnya di beberapa massmedia ditulis tentang adanya dugaan peralihan yang tidak sesuai dengan aturan pada data lama yang belum dirubah dan dimutasikan dari tahun 1978 hingga tahun 2017 dari alm Mustari kepada ahli warisnya yaitu H.Tamim (Mantan Kades Mentaras 2011) itu adalah hak masing-masing pihak.
“Kemana saja ahli waris alm Ngarip (Choiri, Red) dari tahun 1978 hingga tahun 2017, kok tidak tahu jika telah terjadi jual beli tanah pada blok 0092 -0095 ?. Harusnya jual beli ini diketahui Choiri sejak lama dan bukan dipermasalahkan pada saat ini”, Tegas Sun’an seraya mengakhiri perjumpaan dengan beberapa awak media untuk memperhatikan dan lebih jeli pada proses jual beli yang telah terjadi puluhan tahun silam. (Team).