Perbaikan Berkas, Dua Tim Paslon Pilgub Jatim 2018 Lakukan Konsultasi ke KPU.

 

Polda Jatim, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan hingga saat ini dua pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang akan maju pada pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 belum ada yang menyerahkan berkas perbaikan, namun masih sebatas melakukan konsultasi.

Baca Juga:  Si Mokos Hadir Di Tengah Tengah Keceriaan Siswa Siswi Sekolah Dalam Memupuk Wawasan Kebangsaan

“Dua Tim paslon yang datang ke KPU hari Kamis (18/1) ini, hanya melakukan konsultasi terkait berkas perbaikan paslon. Mulai dari masalah berkas tim pemenang maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN, red),” ujar Komisioner KPU Divisi Teknik, M Arbayanto ditemui di KPU Jatim, Kamis (18/1).

Baca Juga:  Camat Paranginan Monitoring OPPUNGSAM Bersama Semua Sekolah di Paranginan | Detik Kasus Sumut.

Ia menyampaikan, KPU Jatim memberikan kesempatan untuk kedua pasangan calon dalam waktu selama tiga hari, yakni 18-20 Januari 2018. Pada masa tiga hari, kedua tim pasangan calon bisa berkonsultasi dan menyerahkan berkas. “Jadi jangan sampai ketika mereka melakukan penyerahan dokumen tiba-tiba ada yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU dan KPU akan hanya memberikan satu kali tanda terima kelengkapan berkas,” ujar Arbayanto.

Baca Juga:  Sambang Ketempat Pencucian Mobil, Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *