Detikkasus.com | Jakarta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa untuk pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.
Presiden RI telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2018 ter tanggal 18 Oktober 2018, Lalu.
Dalam aturan itu jelas, jika pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan atau kecamatan. Warga yang ingin membuat dukumen kependudukan bisa langsung mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aturan yang ini menyebutkan untuk membuat kartu keluarga baru hanya dibutuhkan surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Sedangkan untuk kartu keluarga perubahan hanya membutuhkan kartu keluarga lama dan surat pernyataan perubahan.
Selain itu, pembuatan e-KTP hanya membawa kartu keluarga saja. Sedangkan perubahan e-KTP cukup kartu keluarga ditambah surat keterangan pindah.
*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*
*■ Kartu keluarga (KK) baru :*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.