Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa untuk pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

Presiden RI telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2018 ter tanggal 18 Oktober 2018, Lalu.

Dalam aturan itu jelas, jika pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan atau kecamatan. Warga yang ingin membuat dukumen kependudukan bisa langsung mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:  Polsek Tambang Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kampung Lintang Desa Tambang

Aturan yang ini menyebutkan untuk membuat kartu keluarga baru hanya dibutuhkan surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Sedangkan untuk kartu keluarga perubahan hanya membutuhkan kartu keluarga lama dan surat pernyataan perubahan.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Ke-76, Polwan Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan, Untuk Disabilitas

Selain itu, pembuatan e-KTP hanya membawa kartu keluarga saja. Sedangkan perubahan e-KTP cukup kartu keluarga ditambah surat keterangan pindah.

*yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018*
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan *surat pengantar,* baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke *Dispendukcapil.*

*■ Kartu keluarga (KK) baru :*
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
*■ KK perubahan :*
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
*■ E-KTP baru :*
Cukup KK.
*■ Perubahan e-KTP :*
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
*■ Akta kelahiran :*
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
*■ Akta kematian :*
Hanya butuh surat kematian.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Subuk dan Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Lakukan PH Pagi di Simpang Tiga Kekeran

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB