Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Oleh: Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS.
detikkasus.com – Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll. Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS baik pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi?

Program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kami akses dari laman resmi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengenai penggunaan dana BOS, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 (“Permendikbud 76/2014”).

Baca Juga:  Berikan Penyuluhan dan Eratkan Hubungan Emosional

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1. Pembebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;

2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta, Di pertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Penyelewenangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak dari sekolah swasta, maka pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. Dengan kata lain, Koridor atau aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

Supriyanto alias Pria S Pimpinan Pusat NGO HDIS menuturkan: Sanksi bagi Sekolah/ Pejabat yang bersangkutan, Kepala Sekolah (Kepsek) serta Komite Sekolah (Komsek), yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS’ Dengan mengacu Permendikbud 76/2014, Di dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang antara lain:

Baca Juga:  Pastikan Anggota Tergelar Dilapangan Kapolsek Seririt Wastor Pengaturan Pagi

a. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan Kepada satuan Pendidikan atau ke Kas Daerah Provinsi.

c. Penerapan Proses Hukum, wajib di lakukan penyelidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4. Pemblokiran Dana serra Penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota, bilamana hal tersebut terbukti pelanggaran dan dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

Adapun bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS, yakni penerapan proses hukum, Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Polsek Baureno Tangkap Seorang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Tentang Larangan sekolah melakukan menjual buku Paket/LKS di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Bagi pelaku tindak pidana pungli di Pendidikan, akan di jerat UU Pidana karena di anggap melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara.

Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014. (Priya).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *