PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM.

Detokkasus.com | BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.182, 2018 KEMENKUMHAM. Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pemberian Bantuan Hukum saat ini belum
menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena
adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum
sehingga diperlukan peran Paralegal untuk
meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum;
b. bahwa untuk memenuhi kualifikasi Paralegal dan
pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan
Hukum perlu diatur secara khusus dalam peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.peraturan.go.id (Pria).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Mengajak Warga Berpartisipasi Dalam Menyukseskan Pileg dan Pilpres 2019 Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *