Detikkasus.com | Labuhanbatu 13 Mei 2018, Masih ingatkah anda tentang issu yang lalu terkait judul: “SALAM 4K, KURAS KAMU KAMPUNG KAMI”. Di edisi yang lalu 10 Mei 2018 menceritakan Warga mengajak siapapun untuk menguras kampung mereka, yang kaya isi bumi terkenal dengan tanahnya yang subur, bahkan omset Alokasi Dana Desa terus menerus mengalir, Walau ada yang terbilang fiktip proyek yang bersumber dari dana desa, tapi Aman dan terbilang mulus, walau sudah dilaporkan warga di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Padahal dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor-069/A/JA/07/2007, Pasal (2) dua, hurup (a) Yang menyatakan: “Agar kejaksa’an dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan”. C/q hurup (b) Yang menyatakan: “Agar setiap pegawai kejaksa’an mengemban tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, prilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan”. Ujar ADI SUBAGIO kepada awak Media Detikkasus.
Sebagai penegak hukum yang profesional seharusnya dapat memanggil SAMSUL BAHRI MARPAUNG, selaku kepala Desa untuk diperiksa atau dimintai keterangan, bukan malah selvi bersama BARINGIN MARPAUNG Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Kelihatannya karena ada unsur satu marga, lantas hukum itu tebang pilih atau mandul bahkan sangat terkesan di KANGKANGI Oleh intansi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, hal seperti inilah yang disebut Korupsi Kolusi Nepotisme KKN.
Ketujuh titik proyek yang dilaporkan warga desa Sungai Tawar, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Ada yang tidak dikerjakan alias fiktip namun tidak satupun laporan warga yang dapat di audit atau diperiksa oleh kejaksaan. Sebagai warga Negara yang baik saya malu berada di Indonesia jika Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 069/A/JA/07/2007, Hanya untuk di Kangkangi. Ujar SB kepada awak media Detikkasus.
Sewajarnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberi Apresiasi Penghargaan terhadap warga Sebagai cendra mata, Karena merekalah kita bisa tau apa yang terjadi disana, dan baru kali ini ada warga maju terdepan untuk berbuat kebenaran. Jika laporan pengaduan warga tidak dapat untuk ditindak lanjuti, seharusnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menyampaikan secara tertulis kepada warga yang membuat laporan pengaduan, Agar hati warga tidak salah paham untuk mengklarifikasi laporan pengaduan tersebut. Ujar ANTO BANGUN Sekretaris LSM TIPAN-RI kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )