Detikkasus.Com | Pamekasan
Gugatan perangkat Desa Nyalabuh Daya terhadap Kepala Desanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang di menangkan oleh penggugat dan dinyatakan Inkracht.
Ach supyadi, SH.MH bersama perangkat Desa nyalabuh Daya saat confersi pers nya menyatakan hasil Putusan PTUN surabaya
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Penggugat, Ach Supyadi meminta Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan amar putusan.
Menurut Supyadi, Tidak ada pilihan lain bagi Kepala Desa Nyalabuh Daya selain melaksanakan Putusan Pengadilan PTUN yang dikuatkan oleh putusan Banding tergugat di PTUN.
Dalam amar Putusannya, Hakim PTUN menyatakan bahwa surat pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak sah. Sehingga Hakim memerintahkan kepala desa untuk segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan dan mengembalikan semua yang menjadi hak mereka.
“Alhamdulillah sudah Inkracht pada tanggal 11 Februari kemaren, Jadi sekarang tugas kepala desa melaksanakan putusan pengadilan,” Kata Supyadi. Senin (01/03/2021).
Selanjutnya Supyadi akan mengirim surat kepada Pemerintah Desa Nyalabuh Daya berdasarkan salinan putusan pengadilan.
Karena menurut Supyadi, Apabila pihak pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak segera melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu 14 hari, Maka akan ada sanksi Pidana bagi kepala Desa.
“Jangan main main dengan putusan pengadilan. Karena jika sampai waktu yang ditentukan, ternyata kepala desa tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, maka akan ada sanksi Pidana yang akan kami proses kepada APH,” tandas supyadi
Wr Lh. Rq