Perangkat Desa nyalabuh Daya Bersama Kuasa Hukum, Kades segera Jalankan Putusan PTUN

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.Com | Pamekasan

Gugatan perangkat Desa Nyalabuh Daya terhadap Kepala Desanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang di menangkan oleh penggugat dan dinyatakan Inkracht.

Ach supyadi, SH.MH bersama perangkat Desa nyalabuh Daya saat confersi pers nya menyatakan hasil Putusan PTUN surabaya

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Penggugat, Ach Supyadi meminta Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan amar putusan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan Untuk Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bila Melaksanakan Kunjungan ke Warga Masyarakat

Menurut Supyadi, Tidak ada pilihan lain bagi Kepala Desa Nyalabuh Daya selain melaksanakan Putusan Pengadilan PTUN yang dikuatkan oleh putusan Banding tergugat di PTUN.

Dalam amar Putusannya, Hakim PTUN menyatakan bahwa surat pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak sah. Sehingga Hakim memerintahkan kepala desa untuk segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan dan mengembalikan semua yang menjadi hak mereka.

Baca Juga:  Bupati Baddrut Tamam : Serukan Jaga Lingkungan, Tambang Liar Berkeliaran

“Alhamdulillah sudah Inkracht pada tanggal 11 Februari kemaren, Jadi sekarang tugas kepala desa melaksanakan putusan pengadilan,” Kata Supyadi. Senin (01/03/2021).

Selanjutnya Supyadi akan mengirim surat kepada Pemerintah Desa Nyalabuh Daya berdasarkan salinan putusan pengadilan.

Karena menurut Supyadi, Apabila pihak pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak segera melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu 14 hari, Maka akan ada sanksi Pidana bagi kepala Desa.

Baca Juga:  Sepanjang Sejarah APBD Pamekasan 2020 Defisit Mencapai Rp 511 M, Masyarakat Pamekasan Kecewa dengan "BERBAUR"

“Jangan main main dengan putusan pengadilan. Karena jika sampai waktu yang ditentukan, ternyata kepala desa tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, maka akan ada sanksi Pidana yang akan kami proses kepada APH,” tandas supyadi

Wr Lh. Rq

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB