Peran Perbankan Syariah Di Masa Pandemi Covid-19

Oleh :

Dea Ramadanti

Universitas Muhammadiyah Malang

Detikkasus.com | Virus Corona atau biasanay disebut dengan Covid-19 Wuhan, China telah menjadi isu kesehatan global. Novel coronavirus Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, Cina, sebuah kota dengan populasi lebih dari 11 juta. Virus itu terus menyebar ke hampir setiap negara di dunia Covid-19 ini berawal dari laporan kasus radang paru-paru (pneumonia) yang tidak diketahui penyebabnya di Wuhan, China pada akhir bulan Desember 2019 lalu.

Pneumonia sendiri kondisi inflamasi di alveolus paru-paru, bisa disebabkan oleh bakteri atau virus, dengan gejala khas, batuk, demam, nyeri dada dan sulit bernapas. Pemeriksaan penunjang bisa dengan rontgen dan pemeriksaan sputum atau dahak. Dari situ akan di ketahui bakteri atau virus yg menginfeksi. Dalam kasus Wuhan, China, Virus Covid-19 kemudian dikonfirmasi sebagai penyebab penyakit yang berpotensi menyebabkan kematian tersebut.

Pada umumnya, seperti yang dijelaskan oleh World Health Organization (WHO), corona adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (Sindrom Pernafasan Timur Tengah MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (Sindrom Pernafasan Akut Parah SARS- CoV). Coronavirus novel (Covid-19) adalah jenis baru yang belum diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Peneliti dari Amerika dan Inggris, Jonathan M. Read dkk menyebutkan R0 (rasio reproduksi dasar) Covid-19 adalah diantara 3.6 dan 4.0. Artinya, satu orang terkena Covid-19 berpotensi menularkan virus tersebut setidaknya ke empat orang lainnya.

Menurut Bank Dunia, dampak ekonomi dari Covid-19 ini akan menghentikan usaha hampir 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik. Di bawah skenario terburuknya, Bank Dunia juga memperkirakan hampir 35 juta orang akan tetap dalam kemiskinan. Bahkan, melalui sejumlah skenario dengan mempertimbangkan berbagai garis kemiskinan, Bank Dunia memperkirakan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim akan meningkat hingga 922 juta di seluruh dunia.

Sebuah angka yang fantastis.5 Data dan informasi terbaru yang dihimpun dan dirilis BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang.
Industri Perbankan Syariah memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat, berkontribusi dalam melakukan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah dan inklusif tetapi di masa Pandemi Covid-19 ini industri Perbankan Syariah harus bergerak cepat untuk beradaptasi dengan membuat strategi, inovasi baru serta mitigasi risiko yang tepat dan cermat serta menggunakan strategi kreatif untuk bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang membuat kondisi perekonomian tak menentu.

Artinya industri Perbankan Syariah mempunyai tantangan yang cukup signifikan, namun Industri Perbankan Syariah harus melihat permasalahan penyebaran virus ini sebagai tantangan yang harus dirubah menjadi sebuah kesempatan untuk bisa lebih baik. Maka dari itu, sudah saatnya Perbankan Syariah mulai merevisi kembali strategi, mengingat tidak ada yang mengetahui kapan Covid-19 akan berakhir. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan Tantangan Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Lalu tantangan Bank Syariah Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, sektor perbankan syariah cukup banyak tantangan, perlu disadari tantangan di tengah tekanan masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perbankan syariah agar terus waspada dan mengaharuskan mencari strategi, inovasi baru supaya dapat bertahan menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian, mengingat kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan berubah cepat di masa pandemi Covid-19.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kondisi pertumbuhan perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan bank umum konvensional.11 Di tengah kondisi ekonomi terserang pandemi Covid-19, semua bisnis mengalami perlambatan, tidak terkecuali industri perbankan syariah. Sebagai lembaga intermediasi, denyut bisnis bank sangat bergantung pada perputaran roda ekonomi, yang digerakkan oleh aktivitas masyarakat.

Sehingga ketika masyarakat ‘dipaksa’ tinggal di rumah maka bank juga terpaksa rela untuk kehilangan potensi pendapatan. Industri perbankan syariah setidaknya ada 8 item yang terdampak di saat pandemi, yaitu pertumbuhan pembiayaan, Financing
to Deposit Ratio (FDR), Capital Adequacy Ratio (CAR), likuiditas, Net Interest Margin (NIM), kualitas aset, operasional, dan customer relationship.

Menurut Penulis tantangan utama yang dihadapi adalah dari sisi pembiayaan, karena Bank tidak bisa melakukan ekspansi seiring dengan penurunan permintaan, sehingga bank fokus pada strategi bersamaan dengan implementasi kebijakan restrukturisasi pembiayaan serta penyaluran yang mayoritas disalurkan kepada sektor yang bukan merupakan lapangan usaha,
Tantangan kedua bagi Industri bank syariah saat pandemi covid19 yakni likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finanacing (NPF), untuk menekan NPF mengharuskan bank untuk restrukturisasi.

Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu. Disamping meringankan kreditur, restrukturisasi kredit juga menjaga likuiditas dari suatu bank, mengingat situasi perekonomian di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, sehingga nasabah dapat melanjutkan mengangsur kewajiban kepada bank syariah. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut: Penurunan suku bunga; Perpanjangan jangka waktu; Pengurangan tunggakan pokok; Pengurangan tunggakan bunga; Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara Langkah-langkah di atas dapat digunakan satu persatu maupun secara akumulasi sesuai dengan kebutuhan debitur dalam restrukturisasi kredit tersebut. Umumnya, nasabah pembiayaan mengalami masalah dalam mengangsur jika pendapatannya mengalami penurunan, untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan program stimulus dan relaksasi untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *