Oleh : Safrina Islamy Putri, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
Detikkasus.com | Pemerintahan Daerah ialah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dari pemerintahan daerah serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Darrah) menurut asas otonomi dan juga tugas embantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya daamsiste serta prinsip Negara Kesatuan Repubik Indonesia yang teahdiaturdaam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peerintahan Daerah dari provinsi, kabupaten, serta kota mempunyai DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Masing-masing kepala dan wakil kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk meberikan laporan kepada pemerintah pusat serta laporan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain meberikan laporan kepada peerintah pusat dan juga Dewan Perwakillan Rakyat Daerah, kepala daerah juga harus memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia, dalam menyelenggarakan peemrintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi serta tugas pembantuan. Yang dimaksud tugas pembantuan disini adalah keikutsertaan pemerintahan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan juga lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut (1) Materi yang dilakukan tidak termasuk rumah tangga daeah-daerah otonom untuk melaksanakannya. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada. (3) Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Di bawah ini peran daerah dalam otonomi daerah :
Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai:
Fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator melakukan dua kegiatan, yaitu (a) Sebagai fasilitas anatara stakeholder yang melakukan kerja sama secara informal dan membuat kesepakatan di antara kedua belah pihak. (b) Kedua belah pihak mengikat perjanjian (MOU) melalui pemerintah daerah baik tingkat pertama maupun kedua dan rekomendasi pemerintah pusat. Enterpreneurship
Peran pemerintah daerah sebagai enterpreneurship melakukan dua kegiatan, sebagai berikut: (a) Mengelola dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki (b) Membentuk badan usaha bersama dengan beberapa daerah dan swasta dalam bentuk serta bidang tertentu.
Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 mengaatakan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah pusat yang ditentukan undang-undang. Berikut beberapa kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota:
Pemerintahan Pusat dan Pemda
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan
Penanggulangan masalah sosial
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom meliputi bidang-bidang: (a) pertanian (b) kelautan (c) pertambangan dan energi kehutanan dan perkebunan (d) perindustrian dan perdagangan (e) koperasi (f) penanaman modal (g) kepariwisataan (h) ketenagakerjaan (i) kesehatan (j) pendidikan nasional (k) sosial (l) tata ruang (m) pertahanan (n) pemukiman (o) pekerjaan umum dan perhubungan (p) lingkungan hidup (q) politik dalam negeri dan administrasi publik (r) pengembangan otonomi daerah (s) keuangan daerah (t) olah raga (u) hukum dan perundang-undangan (v) penerangan