Jombang l Detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, ringkus empat pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di sebuah minimarket yang berada di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Akibat perbuatan para pelaku, kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26), dan Kasiono (26).
Keempat pelaku merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari pelaku menodongkan senjata jenis pistol, air soft gun.
Air soft gun itu ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas.
Air soft gun juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing, setelah melakukan aksinya di minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Dua tersangka dilakukan tindakan tegas oleh petugas, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
“Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, Samsul dan Wanto, karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujar Kapolres, saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang, Jumat, (10/9/2021) siang.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku mengakui, sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket.
“Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap, kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” Imbuh Kapolres.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Avansa warna Putih Nopol N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis air soft gun beserta pelurunya, uang tunai Rp. 4.770.000, sisa hasil kejahatan.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.
Reporter: Jmi