Detikkasus.com | TANGSEL, BANTEN-, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan telah menerbitkan surat perintah pengukuran terhadap tanah seluas 11.200 m2 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, yang saat ini digunakan oleh PT Jaya Real Property (JRP) untuk kepentingan Mall Xchange Bintaro.
Saat dilakukan pengukuran, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, juga Wali Kota Tangsel harus mengirimkan utusan untuk memantau pelaksanaannya.
“Kenapa harus? Karena penyelesaian kasus perampasan tanah ini sudah berlarut-larut, tidak kunjung selesai. Ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang sengaja menghalangi penyelesaian kasus ini,” kata kuasa pengurus ahli waris, Poly Betaubun Key di Kantor BPN Tangsel, Jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur, BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Selasa (21/8).
Tegas Poly, pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR dan Wali Kota Tangsel agar tidak menyepelekan kasus ini karena sudah merugikan masyarakat bertahun-tahun.
“Korbannya masyarakat kecil dan miskin. PT JRP mengambil keuntungan yang sangat besar, sedangkan masyarakat menderita, ini sama saja PT JRP berdiri di atas pundak rakyat miskin. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kasus ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan cara berpihak pada rakyat yang telah dirampas haknya,” tukasnya.
Poly mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang memberikan target kepada Menteri ATR/Kepala BPN dalam kasus persoalan tanah di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya akan memantau, mengontrol dan mengecek tiap kantor BPN dengan caranya sendiri.
“Jangan lagi ada yang berbelit-belit, yang gampang dimudahkan, yang mudah dicepatkan, jangan diruwet-diruwetkan, apalagi pakai diminta pungli, hati-hati,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir situs Setkab, Senin (10/10/2016).
Jokowi menegaskan, agar segenap petugas Kementerian ATR/BPN berhati-hati setelah dirinya menyampaikan peringatan seperti ini.
“Mata saya ada di mana-mana. Mata saya memang hanya dua, tapi intelejen saya ada di mana-mana. Kalau saya perintahkan awasi, ya harus diawasi,” tegas Jokowi.
Kembali lagi ke Poly, dirinya akan menempatkan sebagai ‘intelejennya’ pemerintah. “Saya akan jadi mata-mata dan intelejennya pemerintah,” ucap Poly.
Pada 17 Maret 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil meneken MoU Pemberantasan Mafia Tanah. Di kesempatan itu, Kapolri Tito mengatakan, salah satu yang concern dilakukan adalah menyelesaikan kasus-kasus sengketa dan perampasan tanah milik warga yang dilakukan oleh kelompok tertentu bekerjasama dengan oknum aparat.
“Kita akan bongkar perilaku mafia tanah, juga oknum aparat yang telah merugikan masyarakat,” ucap Kapolri. (PRIYA).