Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang,8/12/17, detikkasus-com – Berawal dari kejadian seorang sopir truk yang telah sedang asyik asyiknya mengendarai mobil dump trucknya seperti kepunyaannya sendiri tetapi tiba tiba di jalan raya tengah dirampas oleh seseorang yang tak halnya mungkin Debt Colector, melalui cekcok mulut juga ramai dijalan si Debt colector berhasil membawa mobil truck dengan meninggalkan BSTK (bukti surat tarik kendaraan).
Setelah itu sang pengendara sopir truck melaporkan kejadian perampasan tersebut,karena dalam penarikan/perampasan sopir tidak dikasih sehelai bukti suratpun,akhirnya sopir melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek tirtoyudo (lokasi malang) dari polsek tirtoyudo langsung di proses, Setelah mendapat laporan dari sopir truck sebut saja A yang tak mau di sebutkan namae pelaporan penyidikan telah berlangsung, disitu tertera namanya pemilik mobil truck dengan atas nama Moch Nurkolis sang pemilik mobil truck dengan posisi unit masih dalam masa perkreditan,setelah itu kejadian dilaporkan ke Polsek tirtoyudo dampit Malang, karena jajaran Polsek tirtoyudo berhasil menemukan titik terang unit truck tersebut di bawa ke BPR DANA LESTARI karena masih punya Bank setelah berhasil dicek, Anehnya lagi kendaraan unit tersebut juga tidak ada di Bank BPR Dana Lestari malah ditemukan dilain desa, (tengah sawah).
Akhirnya Moch Nurkolis mencari menyewa Kuasa Hukumnya yang bernama S Wibisono dan bertindaklah segera Kuasa hukumnya mengecek keberadaan unit itu di Bank BPR Dana Lestari sesampai di Bank BPR Dana Lestari unit truck itu tidak ada ditempat kok malah ditemukan oleh Kuasa Hukum pemohon kredit berada didesa lain, ada apakah ini??
Kuasa hukum pemohon kredit S wibisono mendatangi Polsek tirtoyudo berdialog dan memanggil Kapolsek tirtoyudo Yan Usurudin, KANIT, PENYIDIK, BUSER, dalam dialog unit truck sudah diamankan dibawa anggota team jajaran Polsek tirtoyudo, Anehnya lagi yang merampas unit truck pelakunya diduga seorang oknum dari Koperasi Dana Lestari.
Pelaporan korban perampasan mobil milik Moch Nurkolis Kuasa hukumnya menangguhkan upaya hukum ke KABID PROPAM POLDA JATIM atas dasar unsur unsur atas ulah oknum KPL.
Laporan pada perampasan truck tanggal 4/5 maret 2017 sampai sekarang kok tidak ada tindak lanjut dari Polsek tirtoyudo,kenapa ini lemahnya pelayanan di Polsek tirtoyuda,akhirnya kuasa hukum Moch Nurkolis mengajukan pengaduan upaya hukum ke KABID PROPAM Polda jatim,l alu laporan dilimpahkan ke PAMINAL POLDA terus dilimpahkan lagi ke POLRES PANJEN oleh Jajaran Polres panjen diterima oleh AKP SUTOPO tetapi juga aneh tidak ada tindak lanjut sampai detik ini dari Polres panjen hukum kok seperti bola pimpong.
Akhirnya S. Wibisono Kuasa Hukum juga menghadiri Mabes Polri untuk melaporkan oknum oknum tidak jelas Polres panjen juga Polsek tirtoyudo, Sebenarnya kasus ini atas dasar dari Mat Sulam yang murni melanggar pasal 365/368 ayat 1 KUHP dan anehnya sampai detik ini tersangka kok tidak ditahan/ditangkap padahal surat SPDP sudah dikeluarkan ke Kejaksaan Malang dan diterima oleh Jaksa Penuntut umum TRI WIDODO.
Hukum kok gak imbang pihak penyidik dari kepolisian cuma memberi jeratan ke Mat sulam pasal 368 tok, itupun kasusnya juga sudah berjalan 10 bulan gak ada penyelesaian,sementara menurut KAPOLRI JENDRAL TITO KARNAVIAN perampasan dijalan murni tindak pidana premanisne kriminal yang harus dilibas habis dan tembak ditempat.
Narasumber : S. wibisono
Publikasi: Sul.