People Power, Siasat Terkhir Jelang 22 Mei.

Penulis : Fani Nur Amelia ,Mahasiswa Civik Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Detikkasus.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu 22 mei 2019 mendatang akan diumumkannya pemenang pemilihan Presiden – Wakil Presiden 2019 dari hasil rekapitulasi nasional. Sebelum pengumuman resmi, public telah memantau dari berbagai lembaga survey yang dimana pasangan calon 01 lebih unggul dari pasangan calon 02 melalui sistem quick count atau perhitungan cepat. Hasilnya tidak jauh beda dari sistem informasi perhitungan suara (SITUNG) oleh KPU ( komisi pemilihan umum ) yang menunjukkan data perhitungan rill atau real count. Seiring semakin dekatnya tanggal 22 mei 2019 yang tepat akan diumumkannya oleh KPU pengumuman resmi pemilihan umum serentak, kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terus menggemakan pemilu curang dan memobilisasi kekuatan massa ( PEOPLE POWER ). Ribuan orang, pria maupun wanita, baik tua maupun muda, berdemonstrasi di badan pengawas pemilu ( BAWASLU ).
Mereka mengawal badan pemenangan nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga saat melaporkan dugaan kecurangan pemilu tahun ini. Atas permintaan dari Prabowo, dugaan kecurangan tersebut dilaporkan ke Bawaslu. Dia memerintahkan timnya menggunakan celah hukum yang ada untuk mengungkap dugaan kecurangan pilpres 2019. “sesuai dengan pesan yang disampaikan Pak. Prabowo, presiden kita, bahwa sedikit apapun celah hukum harus kita gunakan dengan baik , untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2019 ini “, kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad ketika berorasi didepan gedung BAWASLU, Jakarta, Jumat (10/5).
Sufmi berorasi seusai mendampingi ketua BPN Djoko Santoso serta Sekertaris BPN yaitu Hanafi Rais, dengan melaporkan dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 pada Bawaslu. BPN melaporkan dugaan penggunaan aparatur sipil Negara ( ASN ) untuk pemenangan petahana dalam pilpres 2019. “KECURANGAN” narasi pemilu tersebut telah dihembuskan oleh kubu paslon 02 dari jauh hari sebelum pencoblosan, kubu Prabowo – Sandiaga Uno juga menaburkan wacana people power atau pegarahan kekuatan massa karena pemilu dianggap kecuranagan. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo yang pertama kali mengutarakan dugaan kecurangan pemilu 2019. Pada 11 maret kemarin, ia mengadukan potensi daftar pemilih tetap ( DPT ) ganda sekitar 17,4 juta kepada KPU. Belakangan, KPU melakukan verifikasi dan menyatakan tidak ada DPT ganda. Sementara ketua dewan pengarah BPN ,Amien Rais sejak 1 april 2019 telah mengancam akan mendorong masyarakat berbondong –bondong bergerak bila memang terjadi kecurangan dalam pemilu. Amien mengatakan rencana aksinya itu merupakan bagian dari pemberontakan social atau social revolt masyarakat kepada penguasa.
Narasi kecurangan pemilu kembali dipanaskan setelah hari pencoblosan pada 17 april lalu. Selang beberapa jam setelah pencoblosan, beberapa lembaga survey telah mengumumkan hasil quick count atau hitung cepat. Hasil hitung cepat itu pun mengklaim kubu 01 pasangan Jokowi – Ma’ruf unggul dari paslon 02. Tetapi , Prabowo mengklaim menang pilpres berdasarkan hasil perhitungan sendiri dengan sekitaran angka yang sempat naik mencapai 62 % dihari yang sama dengan keluarnya hasil hitung cepat. Bahkan Prabowo menuding lembaga survey yang mengunggulkan jokowi sebagai tukang bohong yang sudah tidak bisa dipercaya lagi. Tudingan serupa juga dialamatkan kepada Situng KPU yang dianggap melakukan kesalahan data entri yang menguntungkan kubu jokowi, karena data yang diinput tidak sama dengan data C1. istilah kecurangan terstruktur, sistematis dan massif ini masih butuh pembuktian. Kecurangan terstruktur terjadi apabila penyelenggara Pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu paslon. mengacu pada pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan dan pengkordinasian yang matang. Adapun massif artinya pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Pada Pemilu 2014, Prabowo-Hatta Radjasa juga membuat tudingan kecurangan Pemilu berjalan secara terstruktur, sistematis dan massif. Namun, sembilan hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan perselisihan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Tudingan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2014 dinyatakan tidak terbukti.
Pemerintah menyikapi bergulirnya wacana people power dengan menetapkan anggota BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana sebagai tersangka makar pada Rabu (8/5). Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka berdasarkan orasi pada Rabu (17/4) saat Prabowo menyatakan klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungannya sendiri di Kertanegara, Jakarta. Pasca penetapan tersangka, Eggi mengklarifikasi perkataan people power. Dia menyatakan tak berniat melakukan penggulingan atas pemerintahan yang sah, namun sekedar ajakan berdemontrasi. Beberapa ahli hukum mendukung langkah polisi yang menyangkakan Eggi dalam pidana makar. Mantan Hakim Mahkamah Agung ( MA ) Gayus Lumbuun menilai wacana pengerahan kekuatan rakyat (people power) yang ada saat ini cenderung mengarah ke gerakan makar. Sebab, gerakan people power yang belakangan disuarakan kubu pendukung Prabowo – Sandi tersebut tidak ditujukan untuk keadilan masyarakat.
Pengamat hukum yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Oce Madril mengatakan, people power yang menolak hasil pemilu adalah tindakan melanggar konstitusi (inkonstitusional).
“Saat ini yang terjadi adalah people power dalam konteks menolak hasil pemilu dan hal itu disebut inkonstitusional,” kata Oce, dikutip dari Antara.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari yang mengatakan, masalahnya bukan tentang gagasannya, tetapi di balik gerakan people power tersebut. “Ada upaya menggerakkan massa di lapangan yang bisa memicu kerusuhan, sehingga pemerintah harus mewaspadai hal itu untuk mengantisipasi tindakan makar,” katanya.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai wacana people power kubu Prabowo berpotensi kandas. Apalagi tak adanya persyaratan terjadi gerakan perlawanan masyarakat kepada pemerintah yang sah. Namun, Karyono mewanti-wanti agar pemerintah jangan terlalu berlebihan dalam menerapkan langkah hukum pasca penetapan tersangka Eggi Sudjana. Bila pemerintah terlalu banyak menyeret orang dalam waktu serentak, dapat menjadi amunisi untuk memicu gerakan. “Akan berdampak pada psikologis di masyarakat,” kata dia.

Baca Juga:  Jurnalis Dipersulit Meliput Proyek Raksasa Masjid Agung Senilai Rp. 49 milyar Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *