Detikkasus.com | Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Kegiatan penyimpanan limbah B3 merupakan bagian dari pengelolaan limbah B3 yang berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Yang dimaksud dengan limbah bahan baku beracun (B3).
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dan wajib mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”), gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Setiap orang yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penyimpanan limbah B3 merupakan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dengan izin pengelolaan limbah B3.
Guna memperoleh izin pengelolaan limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3:
wajib memiliki izin lingkungan; dan
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dan melampirkan persyaratan izin.
Persyaratan izin yang diperlukan:
identitas pemohon;
akta pendirian badan usaha;
nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan;
dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3;
dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3; dan
dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah itu, bupati/wali kota memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima.
Kemudian jika dinyatakan lengkap, bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 45 hari kerja.
Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan:
permohonan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 paling lama 7 hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menolak permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Penerbitan izin tersebut selanjutnya diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 hari kerja sejak izin diterbitkan.
Laporan Penyimpanan Limbah B3
Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 paling sedikit memuat:
identitas pemegang izin;
tanggal penerbitan izin;
masa berlaku izin;
persyaratan lingkungan hidup; dan
kewajiban pemegang izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.
Kewajiban pemegang izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 paling sedikit meliputi:
melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan;
melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan;
melakukan pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada pengumpul limbah b3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3; dan
menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3.
Laporan penyimpanan limbah B3 tersebut paling sedikit memuat:
sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
pelaksanaan penyimpanan limbah B3; dan
Pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan limbah B3 kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3.
Secara khusus mengenai jenis limbah B3, hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PP 101/2014, yakni limbah B3 kategori 1 dan kategori 2 yang diatur lebih lanjut dalam Lampiran PP 101/2014.
Laporan di atas kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan sejak izin diterbitkan.
yang tidak memiliki AMDAL, UKL-UPL dan IZIN LINGUKUNGAN ?
SANKSI PIDANA
Pemberian sanksi pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha atau orang yang tidak memiliki perizinan lingkungan, dan
Pemberian sanksi pidana bagi pejabat yang bewenang yang menerbitkan izin lingkungan tidak disertai Amdal atau UKL-UPL atau tidak memiliki sertifikat kompentensi.
Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan lingkunan maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Sedangkan untuk pejabat yang berwenang yang menerbitkan izin lingkingan tidak disertai Amdal atau UKL-UPL atau tidak memiliki sertifikat kompentensi, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
Pasal 110: “Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 111: Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
PIDANA TAMBAHAN:
Pidana tambahan dalam hukum pidana dapat berlaku bagi mereka yang tidak memiliki perizinan lingkungan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU No. 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Pasal 116: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
Badan usaha; dan/atau
Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117: “Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.”
Pasal 118: “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.”
Pasal 119: Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
Perbaikan akibat tindak pidana;
Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
SANKSI ADMINISTRASI:
Pemberian sanksi administrasi dapat mengacu pada PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Pasal 71: Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
Teguran tertulis;
Paksaan pemerintah;
Pembekuan Izin Lingkungan; atau
Dencabutan Izin Lingkungan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 72: Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas:
Efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan;
Tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
Rwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau
Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup.
Rilis : Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):
https://jejakkasus.info/penyimpanan-pengelolahan-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun-b3-jejak-kasus/
Dasar Hukum :
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.