Penyidik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah Ke Jaksa

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit tipidkor dit-reskrimsus polda aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional aceh tengah ke kejaksaan tinggi (kejati) aceh rabu 8 mei 2024.

“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Baca Juga:  Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K, Terima Kunjungan Silahturahmi Pengurus KNPI Kubu Raya

Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

Baca Juga:  Jum’at Bersih", Personel Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang, Bersama Masyarakat Gotong-Royong Bersihkan Mesjid

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Baca Juga:  TPS 021 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Ricuh

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *