Aceh |Detikkasus.com -Penyidik aat-lantas polres aceh timur polda aceh, kembali melakukan tahap I berkas perkara laka lantas pada kamis 11/07/2024 kemarin sore.
Perkara dengan tersangka “BA” 36 tahun, warga simpang tiga, kabupaten pidie ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/149/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 03 Mei 2024.
Tersangka dimaksud diduga keras sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari jum”at 03/05/2024 sekitar pukul.02.45.wib di jalan medan-banda aceh gampong meunasah teungoh kecamatan Nurussalam kabupaten aceh timur.
Kecelakaan melibatkan kenderaan Mobil Microbus Hiace Commuter JRG Nomor Polisil BL 7706 PB yang dikemudikan tersangka kontra mobil barang truck yronton Nomor Polisi BL 8858 AO yang dikemudikan oleh MASKUR hingga mengakibatkan 9 (sembilan) penumpang Microbus Toyota Hiace mengalami luka-luka.
“Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan, tapi pelimpahan baru tahap pertama,” sebut kasat lantas polres aceh timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui kanit gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. jum’at 12/07/2024.
Disebutkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.
“Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Safwadi.
Setelah tahap satu dilalui, sambung Safwadi, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.
“Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka,” Terang Safwadi.
(Jihandak Belang/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)