Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Kembali Tahap I Berkas Perkara Laka Lantas

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Penyidik aat-lantas polres aceh timur polda aceh, kembali melakukan tahap I berkas perkara laka lantas pada kamis 11/07/2024 kemarin sore.

Perkara dengan tersangka “BA” 36 tahun, warga simpang tiga, kabupaten pidie ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/149/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 03 Mei 2024.

Tersangka dimaksud diduga keras sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari jum”at 03/05/2024 sekitar pukul.02.45.wib di jalan medan-banda aceh gampong meunasah teungoh kecamatan Nurussalam kabupaten aceh timur.

Baca Juga:  Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap.,S.Pd.,M.I.Pol Hadiri Penutupan Pacu Kuda Open Race Dan Alek Anak Nagari

Kecelakaan melibatkan kenderaan Mobil Microbus Hiace Commuter JRG Nomor Polisil BL 7706 PB yang dikemudikan tersangka kontra mobil barang truck yronton Nomor Polisi BL 8858 AO yang dikemudikan oleh MASKUR hingga mengakibatkan 9 (sembilan) penumpang Microbus Toyota Hiace mengalami luka-luka.

Baca Juga:  RUWATAN DESA MEDAENG BERIKAN SANTUNAN DHUAFA JUGA ANAK YATIM

“Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan, tapi pelimpahan baru tahap pertama,” sebut kasat lantas polres aceh timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui kanit gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. jum’at 12/07/2024.

Disebutkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

“Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan,” ujar  Safwadi.

Baca Juga:  Berupaya Ungkap Kasus Kriminal, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukasada Gali Informasi dari Masyarakat

Setelah tahap satu dilalui, sambung Safwadi, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.

“Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka,” Terang Safwadi.

(Jihandak Belang/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB