Penyidik Sat Res Narkoba Limpahkan Dona ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Rabu, 6 September 2017 pukul 11.30 Wita tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial K S A alias Dona dilimpahkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Buleleng ke jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sumberkima tatap Muka Dengan Warga yang Memiliki Balita

Bripka I Putu Winaya bersama anggota Sat Narkoba lainnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa sebagai tidak lanjut atas proses penyidikan yang saat ini telah selesai dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga:  Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Bhabinkamtibmas Seririt Sambangi Anak Anak Madrasah

Penyerahan tersangka Dona beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani oleh penyidik dinyataka lengkap atau P21 dengan beberapa kali melakukan koordinasi dengan jaksa yang menanganinya.

Saat dikonfirmasi Kasat Res Narkoba membenarkan bahwa “Memang benar pada siang hari kemarin penyidik kami telah menyerahkan Dona ke Jaksa. guna proses lebih lanjut di pengadilan”, jelas AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H. (Priya).

Baca Juga:  Jadilah Jurnalis Yang Tangguh - Angkat Semua Temuan Faktamu Sesui Prosedur UU No. 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *