Penyidik Sat Narkoba Tembuskan Surat Perpanjangan Penahanan ke LP Klas II B Singaraja

Kamis, 11 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com –  pada hari Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 Wita penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Buleleng Aipda Wayan Wena mengirimkan tembusan Surat Perpanjangan Penahanan ke Lp Kelas II B Singaraja yang terletak di Jalan Veteran Kota Singaraja.

Baca Juga:  Kunjungan ke Kantor UML Perkebunan Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kegiatan pengiriman tembusan Surat Perpanjangan Penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus tersangka berinisial Anik yang ditujukan sebagai pemberitahuan kepada pihak LP Kelas II B Singaraja berkenaan dengan tahanan titipan Sat Narkona Polres Buleleng yang saat masa penahananannya sudah hampir habis. Hal tersebut disebabkan oleh karena kasusnya saat ini masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum dan belum mendapatkan surat P-21 dari Jaksa.

Baca Juga:  Anggota KODIM 0313/KPR Bantu Pengaturan Jalan Lintas Riau Sumbar Akibat Longsor

Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Segala tindakan yang dilakukan oleh petugas harus memiliki dasar hukum yang sah, termasuk dalam hal kasus tersangka Anik ini yang mana masa penahanannya hampir habis sehingga kami dari pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan dan memberikan tembusannya kepada pihak LP sebagai dasar dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Anik tersebut”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ,.S.Sos,S.H (Ryu)

Baca Juga:  Dansatgas TMMD 101 Kodim 0608/Cianjur Letkol Czi (K) Hidayati Bacakan Laporan hasil TMMD 101

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB