Polda Bali- Polres Buleleng ,detikkasus.com – pada hari Sabtu 12 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 Wita penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Buleleng Bripka Ketut Agus Suryada s mengirimkan tembusan Surat Perpanjangan Penahanan ke Lp Kelas II B Singaraja yang terletak di Jalan Veteran Kota Singaraja.
Kegiatan pengiriman tembusan Surat Perpanjangan Penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus tersangka berinisial Hendra dan Dela yang ditujukan sebagai pemberitahuan kepada pihak LP Kelas II B Singaraja berkenaan dengan tahanan titipan Sat Narkona Polres Buleleng yang saat masa penahananannya sudah hampir habis. Hal tersebut disebabkan oleh karena kasusnya saat ini masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum dan belum mendapatkan surat P-21 dari Jaksa.
Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Segala tindakan yang dilakukan oleh petugas harus memiliki dasar hukum yang sah, termasuk dalam hal kasus tersangka Hendra dan Dela ini yang mana masa penahanannya hampir habis sehingga kami dari pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan dan memberikan tembusannya kepada pihak LP sebagai dasar dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Anik tersebut”, demikian penjelasan AKP I Ketut Suparta, S.H.(Ryu)