Penyidik Sat Narkoba Berikan Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Pihak Keluarga Tersangka I Gede Somoada alias Soma.

Polda Bali- Polres Buleleng, pada hari Jumat, 23 November 2018 sekitar pukul 11.00 Wita salah satu anggota Unit Idik Satuan  Polres Buleleng serahkan Surat Perintah Penahanan kepada pihak keluarga tersangka pelaku tindak pidana narkoba.

Baca Juga:  Olah Raga Bersama Dipimpin Kapolsek Banjar

Kegiatan penyampaian Surat Perintah Penahanan ini bertujuan untuk memberitahu pihak keleuarga bahwa petugas sat narkoba telah melakukan penahanan terhadap tersangka  I Gede Somoada alias Soma untuk selanjutnya bisa di titipkan di Rutan Polres Buleleng.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Bhabinkamtibmas Tamblang Melaksanakan Kunjungan ke Warga Masyarakat

Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Sudah menjadi suatu kewajiban bagi penyidik kami untuk menyampaikan Surat Perintah Penahanan tersebut kepada pihak keluarga agar keluarga mengetahui bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap  tersangka dan memberikan kejelasan kepada keluarga mengenai keberadaan sanak saudaranya”, demikian penjelasan AKP I Ketut Suparta,  S.H.

Baca Juga:  Keluarga Besar Koramil’ 0816/09 Krian Laksanakan Halal Bihalal di Makoramil 0816/09 Krian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *