Detikkasus.com | Sidoarjo , fakta persidangan kelima orang yang ditangkap kepolisian Sektor Gedangan Polresta Sidoarjo Daerah Jawa Timur positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dan juga di test urine terbukti positif , menurut keterangan saksi-saksi penangkap mereka berlima membeli secara bersama-sama dan memakai narkotika diatas, kok aneh yang 1 katanya melarikan diri , dua dilepas begitu saja padahal terbukti urinenya positif, terang dan jelas diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Pasal 131 mereka semua sudah terpenuhi unsurnya setiap orang yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika bisa dijerat pidana ancaman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah,” urai pengacara didik sungkono
Hukum adalah buta KUHAP bukan Kasih Uang Habis Perkara atau diartikan Kurang Uang Harus Penjara, walaupun kejahatan berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan terungkap, inilah yang terjadi di ruang pengadilan negeri Sidoarjo, masyarakat umum biar menilai mana yang benar mana yang rekayasa. Kejanggalan Sidang perkara narkotika jenis shabu-shabu yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur bermula saat dikonfirmasi awak media Detik kasus.com , awal mula penangkapan yang dilakukan oleh reserse mobile kepolisian sektor Gedangan Polresta Sidoarjo, saksi fakta penangkap saudara Kusnadi dan Supariyanto keduanya adalah petugas dari kepolisian Sektor Gedangan, menurut keterangan saksi Kusnadi saat dipersidangan memberikan keterangan.
bermula sekitar ,hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya ditaman APKASI Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, waktu itu saudara Rindang ( terdakwa ) kami hentikan mobilnya disekitar taman APKASI Porong, didalam sebuah mobil jenis Honda Brio Nopol L 1865 ZK kami temukan sekitar 5 orang , saat kami hentikan 1 orang berhasil meloloskan diri, 1 orang pengemudi berhasil kami tangkap bernama Rindang ( terdakwa ) dan didalam dompet kunci mobil terdapat plastic kecil narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram , akhirnya ke empat orang ini kita serahkan ke polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan tes urine, ke empat orang ini di nyatakan positif, karena mereka berlima mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama –sama di daerah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan , berdasarkan pemerikasaan BAP kepolisian nama-nama ke lima nya adalah Rindang ( tersangka ) Dedi ( DPO ) Heri andri, M. Muhaiminul Azis dan Muhammad Misbakhul Mubin ( tersangka ) , menurut keterangan yang dituangkan dalam BAP kelimanya membeli narkotika tersebut seharga Rp.500ribu, dan dikonsumsi secara bersama dirumahnya pak Us ( DPO ) sisa dari 0,5gram tersebut dibawa oleh Mubin dan Rindang,” Urai keterangan saksi.
Saat ditanyakan oleh pengacara terkait tindak lanjut dari dua orang yang tidak turut dijadikan tersangka padahal dengan sadar telah ikut membeli dan mengkonsumsi secara bersama-sama narkotika jenis shabu diatas saksi fakta dari polsek Gedangan menerangkan,” Kami hanya penangkap, kami tidak tau kalau yang dua orang dilepas oleh penyidik, itu adalah kewenangan penyidik, silahkan saja ditanyakan ke penyidik, mungkin karena kedua orang tersebut tidak kedapatan membawa narkotika jadi dilepas oleh penyidik, mereka sebatas dijadikan sebagai saksi,” Urai Saksi Kusnadi dari Polsek Gedangan. Saat dikejar dengan pertanyaan oleh pengacara terdakwa bahwa ada pasal yang mengatur dan ada ancaman pidana terkait melepaskan seseorang yang terbukti mengetahui adanya transaksi narkotika dan tidak melapor kepada aparat yang berwenang, apalagi mereka juga turut serta mengkonsumsi narkotika tersebut, kedua saksi dari polsek gedangan tampak kebingungan dalam menjawab, “ Kami tidak tahu, itu adalah kewenangan atasan kami dan penyidik,” Ungkapnya. Secara terpisah Ny Rizky istri dari terdawa Rindang kepada wartawan menguraikan,” Ini sarat kejanggalan, suami saya saja ( Rindang ) dan Mubin yang dijadikan tersangka dan disidangkan, kami sebagi istrinya sangat-sangat tidak terima harusnya semuanya dijerat kan mereka juga ikut bersama-sama mengkonsumsi narkotika, membeli juga bersama sama, memakai juga bareng-bareng, test urine juga poisitif, kok aneh yang dua orang dilepaskan, ada apa ini,” Urainya. Kepala Kepolisian Sektor Gedangan saat dikonfirmasi wartawan Detik kasus.com terkait pelepasan kedua orang yang telah dinyatakan positif menggunakan narkotika kepada wartawan menyampaikan,” Itu kewenangan Kanit mas, mohon maaf, saya habis masuk rumah sakit belum melakukan pengecekan, besok akan kami cek kebenarannya,” Ucap Kapolsek , saat diminta tanggapannya terkait pelepasan dua orang yang terbukti positif mengkonsumsi narkotika kepada wartawan menguraikan,” Biar saja masyarakat yang menilai, tadi kan sudah sangat terang dan jelas apa yang disampaikan oleh saksi fakta, saksi penangkap, bahwa kedua orang tersebut telah dilepas, entah mereka memakai pijakan hukum dari mana sebaiknya rekan-rekan wartawan Detik kasus.Com yang melakukan konfirmasi kepada penyidiknya, kalau kami yang menyampaikan nanti takutnya gagal paham, semua sudah ada mekanisme nya ada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 131 yang mana disitu diterangkan dengan sangat gambling dan jelas,” Ungkapnya .Limbad