Penyidik Polres Bojonegoro Tetapkan Kades Sedah Kidul Sebagai Tersangka – Detik Kasus

Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (14/11/2017) kemarin pagi, akhirnya Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Menumbuhkan Sikap Gotong Royong di Masyarakat, Pemkab Peringati BBGRM ke XIV, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik akan memanggil ybs pada jumat pekan ini.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Terima Pejabat TVRI Aceh Dalam Rangka Audiensi

“Saat ini MCH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diminta keterangannya pada jumat minggu ini”, terang Kapolres.

Masih menurut Kapolres, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga akan meminta keterangan kepada saksi-saksi lain, guna mengungkap aliran dana kasus perangkat desa tersebut.

Baca Juga:  Patroli Siang Pantau SPBU Celukan Bawang Guna Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Pengguna SPBU

“Kami terus mendalami kasus ini secara profesioanal dengan terus menelusuri aliran dananya atau follow the money,” pungkas Kapolres. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *