Bojonegoro Kota, detikkasus.com – Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (14/11/2017) kemarin pagi, akhirnya Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik akan memanggil ybs pada jumat pekan ini.
“Saat ini MCH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diminta keterangannya pada jumat minggu ini”, terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga akan meminta keterangan kepada saksi-saksi lain, guna mengungkap aliran dana kasus perangkat desa tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini secara profesioanal dengan terus menelusuri aliran dananya atau _*follow the money*_,” pungkas Kapolres. (Humas/Heri)