Penyidik Polres Bojonegoro Tetapkan Kades Sedah Kidul MCH Sebagai Tersangka

Kamis, 16 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro Kota, detikkasus.com – Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (14/11/2017) kemarin pagi, akhirnya Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Seputar Pendidikan | 32 Anggota Dewasa Pramuka Sekadau terima penghargaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik akan memanggil ybs pada jumat pekan ini.

Baca Juga:  Wujudkan Natal Aman Polisi dan TNI Lakukan Sterilisasi Gereja GPDI di Sanggalangit

“Saat ini MCH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diminta keterangannya pada jumat minggu ini”, terang Kapolres.

Masih menurut Kapolres, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga akan meminta keterangan kepada saksi-saksi lain, guna mengungkap aliran dana kasus perangkat desa tersebut.

Baca Juga:  Mendekatkan Diri dengan Warga Bhabinkamtibmas Melaksanakan Kunjungan

“Kami terus mendalami kasus ini secara profesioanal dengan terus menelusuri aliran dananya atau _*follow the money*_,” pungkas Kapolres. (Humas/Heri)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB