Banda Aceh |Detikkasua.com -Penyidik sub-dit siber dit-res-krim-sus polda aceh, menyerahkan tersangka manipulasi facebook, pengancaman & pemerasan. Melalui whatsApp, “PF” (22) ke kejaksaan negeri (kejari) bireuen jumat 13 desember 2024. Penyerahan tersebut, dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang-bukti berupa 1 unit handphone. Yaitu merek vivo Y,95. Bukti transferan uang, buku tabungan bank BSI beserta ATM .
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21, sehingga dilakukan tahap II. Yaitu, menyerahkan tersangka dan barang-bukti kepada jaksa penuntut umum atau JPU”. Ujar, dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes Winardy, melalui kasub-dit siber. Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Ade gita menjelaskan, tersangka “PF” (22). Merupakan warga desa blang poroh kecamatan jeunieb kabupaten bireuen, melakukan manipulasi facebook. Pengancaman & pemerasan, melalui whatsapp terhadap seorang wanita “NZ” (23). Warga desa kampong alu kecamatan montasik.kabupaten aceh besar, tersangka kemudian diamankan di wilayah kabupaten bireuen dan dilakukan proses hukum .
“Tersangka, diduga telah melanggar pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan pasal 45B jo pasal 29 dan pasal 45 ayat 8 dan 10 jo pasal 27B ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a. Sesuai dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas ade.
(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)