Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | detikkasus.com — Penyidik sub-dit siber dit-reskrimsus polda aceh resmi menahan MI alias abu laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut, dibenarkan dir-reskrimsus polda aceh Kombes Winardy. Melalui kasub-dit siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya minggu malam 8 oktober 2023.

Ibrahim mengatakan, MI alias abu laot telah ditangkap pada sabtu 07 oktober lalu di cianjur. Jawa barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban sayed muhammad mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke polda aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga:  Sat-Gas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/TK Terima Kunjungan Tim CSR PT. Sinar Mas

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim. Penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga, terhitung hari minggu 8 oktober 2023 abu laot resmi ditahan di rutan mapolda aceh.

“Benar, MI alias abu laot sudah kita tahan di rutan polda aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias abu laot disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga:  Bupati Sambas Membuka Rakor Pengelola Keuangan Dan Aset Desa

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak merugikan baik diri sendiri mau pun orang lain.

“Bagaimana pun, jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian pungkas Ibrahim.

Baca Juga:  Khotmil Qur'an se Jatim digelar Online

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias abu laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek iphone 13 pro max, 2 sim card dan 1 akun tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut. Karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di jakarta itu hanya modus pada hal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”.

(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru