Banda Aceh | detikkasus.com — Penyidik sub-dit siber dit-reskrimsus polda aceh resmi menahan MI alias abu laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.
Hal tersebut, dibenarkan dir-reskrimsus polda aceh Kombes Winardy. Melalui kasub-dit siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya minggu malam 8 oktober 2023.
Ibrahim mengatakan, MI alias abu laot telah ditangkap pada sabtu 07 oktober lalu di cianjur. Jawa barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban sayed muhammad mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke polda aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim. Penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga, terhitung hari minggu 8 oktober 2023 abu laot resmi ditahan di rutan mapolda aceh.
“Benar, MI alias abu laot sudah kita tahan di rutan polda aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.
Ibrahim juga mengatakan, MI alias abu laot disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana, serta pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak merugikan baik diri sendiri mau pun orang lain.
“Bagaimana pun, jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian pungkas Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias abu laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek iphone 13 pro max, 2 sim card dan 1 akun tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.
Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut. Karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di jakarta itu hanya modus pada hal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”.
(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)