Penyidik Limpahkan KIP alias Erwin ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Bali- Polres Buleleng detikkasus.com – sejak terjadinya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh petugas operasional Sat Narkoba Polres Buleleng di Jalan Mayor Metra Singaraja terhadap seorang laki- laki berinisial K I P alias Erwin , penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng mulai mencari alat bukti guna menentukan peristiwa tersebut benar merupakan suatu tindak pidana narkotika.

Dimana telah jelas ditemukan barang bukti berupa butiran kristal bening yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoristik di Laboratorium Forensik Denpasar mengandung sediaan narkotikqa jenis shabu. Sehingga dengan adanya alat bukti lain penyidik pun melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan.

Baca Juga:  Antisipasi Hari Libur Personil Unit Polsek Seririt Lakukan Patroli ke Pantai Umaanyar

Sampai dengan saat ini kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh KIP alias Erwin telah berjalan. Setelah melewati proses pemberkasan dan mendapatkan surat P-21 dari pihak kejaksaan akhirnya pada Rabu, 29 Nopember 2017 sekitar pukul 13.00 Wita penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Rabat Beton Cahaya Negeri Di "Perbaiki"

Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H atas izin Kapolres Buleleng saat ditemui dirungannya pada hari Kamis, 30 Nopember 2017 mengonfirmasi hal tersebut “ Anggota kami telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap saudara K I P alias Erwin dan terhadap tersangka beserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya hari ini penyidik kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga tersangka guna menginformasikan bahwa tanggung jawab kasus tersangka K I P saat ini telah berada ditangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dapat dibawa ke dalam proses peradilan”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S. Sos, S.H (Ryu)

Baca Juga:  Pedagang Kaki Lima (PKL) di Depan Kampus UMG di Tertibkan | Reporter : Imam S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *