Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – setelah dilakukannya penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis shabu berinisial AM alias Agus akhirnya penyidik mendapatkan Surat P-21 dari pihak Jaksa.
Setelah proses penyidikan yang berjalan cukup alot, sampai berkas perkara A M alias Agus sempat dikembalikan oleh karena penyidik harus melengkapi beberapa kekurangan dari berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Pada hari ini Rabu, 13 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 Wita setelah mendapatkan surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diterima oleh Jaksa, penyidik pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Buleleng untuk bisa mendapatkan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II)
Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos ,S.H atas izin Kapolres Buleleng mengonfirmasi bahwa” Benar anggota dari Unit Idik kami telah melakukan koordinasi kasus A M alias Agus ke Kejaksaan guna menentukan waktu yang tepat untuk bisa melimpahkan tersangka A M alias Agus beserta barang buktinya ke Jaksa. Setelah beberapa kali kami sempat menemukan kesulitan atas kasus ini hingga akhirnya kini kami telah dapat menyelesaikan tugas kami dalam ranah penyidikan ini”, demikian penjelasan Kasat Narkoba Polres Buleleng (Ryu)