Penyidik Lakukan Koordinasi ke Kejaksaan Guna Tahap II AM

Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – setelah dilakukannya penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis shabu berinisial AM alias Agus akhirnya penyidik mendapatkan Surat P-21 dari pihak Jaksa.

Setelah proses penyidikan yang berjalan cukup alot, sampai berkas perkara A M alias Agus sempat dikembalikan oleh karena penyidik harus melengkapi beberapa kekurangan dari berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Baca Juga:  Dugaan Perampasan Unit Kendaraan Bermotor Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto

Pada hari ini Rabu, 13 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 Wita setelah mendapatkan surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diterima oleh Jaksa, penyidik pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Buleleng untuk bisa mendapatkan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II)

Baca Juga:  Mencegah Adanya Pembelian Dengan Jirigen Polsek Tejakula Sambangi SPBU Desa Sembiran

Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos ,S.H atas izin Kapolres Buleleng mengonfirmasi bahwa” Benar anggota dari Unit Idik kami telah melakukan koordinasi kasus A M alias Agus ke Kejaksaan guna menentukan waktu yang tepat untuk bisa melimpahkan tersangka A M alias Agus beserta barang buktinya ke Jaksa. Setelah beberapa kali kami sempat menemukan kesulitan atas kasus ini hingga akhirnya kini kami telah dapat menyelesaikan tugas kami dalam ranah penyidikan ini”, demikian penjelasan Kasat Narkoba Polres Buleleng (Ryu)

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Personil Unit Pam Obvit Sat Sabhara Polres Buleleng Tingkatkan Yanmas Pengaturan Jalur Di Pagi Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *