Penyidik Lakukan Koordinasi ke Kejaksaan Guna Tahap II AM

Kamis, 14 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – setelah dilakukannya penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis shabu berinisial AM alias Agus akhirnya penyidik mendapatkan Surat P-21 dari pihak Jaksa.

Setelah proses penyidikan yang berjalan cukup alot, sampai berkas perkara A M alias Agus sempat dikembalikan oleh karena penyidik harus melengkapi beberapa kekurangan dari berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Sukasada Laksanakan Patroli

Pada hari ini Rabu, 13 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 Wita setelah mendapatkan surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap dan diterima oleh Jaksa, penyidik pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Buleleng untuk bisa mendapatkan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II)

Baca Juga:  Polsek Sukasada Amankan Upacara HUT Korpri ke - 46 di Lapangan Kantor Camat Sukasada

Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos ,S.H atas izin Kapolres Buleleng mengonfirmasi bahwa” Benar anggota dari Unit Idik kami telah melakukan koordinasi kasus A M alias Agus ke Kejaksaan guna menentukan waktu yang tepat untuk bisa melimpahkan tersangka A M alias Agus beserta barang buktinya ke Jaksa. Setelah beberapa kali kami sempat menemukan kesulitan atas kasus ini hingga akhirnya kini kami telah dapat menyelesaikan tugas kami dalam ranah penyidikan ini”, demikian penjelasan Kasat Narkoba Polres Buleleng (Ryu)

Baca Juga:  Serda Sunaryo Mendampingi Ibu Pkk Desa kedung Turi Rekreasi Di Pantai Gemah Tulung Agung jawa timur

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru