Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (25/08/2020) Sekitar pukul 14:55 Wib, dua orang penyidik lakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas kasus pencurian buah kelapa sawit, sesuai dengan berdasarkan STPLP No: 824/VII/2020/SU/RES-LBH, dan STPLP No: 860/Yan 2.5/VII/2020/SPKT RES-LB. Yang dilakukan oleh NADIMA.DKK
Kehadiran dua orang penyidik kelokasi tempat kejadian perkara, tentunya adalah sebagai bukti kepedulian penyidik terhadap yang saya laporkan, dan saya sebagai pelapor sangat berterimakasih kepada Pak Bripka Perdiansyah dari Resum dan Bripka Beni Galingging dari Tipiter Polres Labuhanbatu. Ujar RIPIN PULUNGAN
Saya tetap iyakin dan percaya, nantinya kedua bapak penyidik ini akan melakukan penyelidikan dengan cara yang sangat profesional, insya Allah nantinya akan sesuai dengan amanah UU No. 2 tahun 2002 Tentang Polri, “POLRI menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), antara lain, sebagai aparat penegak hukum, harus dapat melakukan penyilidikan terhadap berbagai kasus hukum di tengah masyarakat. Ujar RIPIN
Ditempat terpisah YUNUS LAIA mengatakan “Sudah sewajarnya kedua oknum penyidik lakukan cek tempat kejadian perkara, terhadap yang dilaporkan oleh RIPIN PULUNGAN, dan itu mampu sebagai dasar bukti bahwa penyidik itu memang bekerja untuk rakyat, dan Insya Allah akan sesuai dengan amanah yang diatur pada KUHAP Pasal 1 angka 2, 4, dan 5”. Perbuatan NADIMA sejak tanggal 16, 25, 26, 28 dan 29 tentunya sangat tidak bisa layak diberikan pengampunan. Ujar Yunus (J. Sianipar)