Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – bertempat di Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Kamis, 30 Nopember 2017 sekira pukul 13.30 Wita penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Buleleng Bripka I Nyoman Sumanegara melakukan pengiriman kembali berkas perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang laki- laki berinisial A M alias Agus.
Pengiriman berkas perkara ini merupakan pengiriman berkas yang kedua kalinya karena terdapat kekurangan dari berkas tersebut yang harus segera penyidik lengkapi. Sehingga dalam waktu yang kurang dari empat belas hari penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng telah dapat melengkapi berkas tersebut dan kemudian mengirimkannya kembali ke JPU.
Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Kami telah menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum dimana pada surat tersebut menyebutkan bahwa penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka AM alias Agus guna mengetahui apakah tersangka ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H
Kegiatan pengiriman berkas ini berjalan tertib dan lancar sesuai dengan peraturan maupun Standart Operasional Prosedur yang berlaku dan berakhir pada pukul 14.00 Wita (Ryu)