Penyidik Akan Segera Mintai Keterangan 2 Anggota DPRD Bojonegoro

 

Indonesia, Propinsi, kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Setelah mengirimkan surat izin kepada Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa 2 (dua) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, beberapa saat lalu, saat ini surat izin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa kedua anggota legislatif Kabupaten Bojonegoro tersebut telah turun ke Polres Bojonegoro. Selanjutnya penyidik akan segera meminta keterangan pada kedua anggota DPRD tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi kepada awak media ini, bahwa Polres Bojonegoro telah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Drs H Soekarwo untuk memeriksa kedua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro guna dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Pengawasan di Malam Minggu Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidan Curat Curas dan Curanmor

“Surat sudah turun tertanggal 10 November 2017, ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, terkait telah telah diterimanya persetujuan untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya penyidik Polres Bojonegoro akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Rencana kami akan memanggil dan meminta keterangan pada minggu depan ini”, imbuh Kapolres.

sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH MSi beberapa saat lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari yang diduga HR, warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES, yang diduga meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin, Palang Pintu Perlintasan KA 249 Patah.

Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil rektor UNNES tersebut, HR dan temannya datang ke UNNES, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3 (tiga) orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  BhabinKamtibmas Girimas Melaksanakan Sambang di Desa Binaannya Wujud Kedekatan dengan Warga Masyarakat

Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres. Atas dasar tersebut, Kapolres yang telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi pencemaran nama baik dirinya.

Dari penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 6 saksi, 3 diantaranya menjabat sebagai kepala desa. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *