Labuhanbatu Utara l Detikkasus.com –Rabu (09/03/2022) Telah terjadi dugaan penyerobotan sebidang tanah dengan luas 2 ha, sedangkan lokasi tanah berada diwilayah Dusun Tangkahan Bosi. Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara.
Setelah awak media bersama tim menyikapi keluhan Enna Boru si Boro, akhirnya menelepon Agustinus Simamora hingga berulang kali. Namun meskipun telepon genggam berdering, beliau tidak kunjung berkenan mengangkat/menerima panggilan masuk.
Kemudian pesan konfirmasi melalui whatsAAp juga sudah dilakukan, namun yang terjadi. “Poto profil whatsAAp beliau yang terhormat itu malah menghilang, seperti cerita yang mampu lenyap ditelan oleh gemerlap nya rembulan malam”.
Sebatas hitungan detik, “Setelah dibaca isi pesan konfirmasi, langsung menghilang poto profil whatsAAp beliau yang terhormat itu. Fakta itu terjadi dan dapat dilihat dari tanda ceklis sudah dua biru, sebagai tanda isi pesan konfirmasi telah dibaca setelah itu hilang poto profilnya.
Ini bentuk keluhan Enna Boru si Boro. “Kuat dugaan terjadi penyerobotan tanah milik saya, dengan luas sekitar 2 ha, lokasi berada di Dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir. Kalau sebagai fakta utama ya inilah surat tanah yang saya pegang saat ini”.
Dulu memang surat ini sempat kucari, bahkan keluarga terdekat juga sudah pada sibuk mencari. “Saya temukan surat ini terselip didalam lemari dan kalau dulunya bisa dapat, mungkin saya tidak akan menjadi tersangka atas kasus pengerusakan. Pada 01 Oktober 2015 yang lalu.
Tanah milikku dijual si Horas Siregar kepada Agustinus Simamora, waktu si Horas Siregar tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan tanah. Misalnya seperti surat tanah objek perkara yang dimaksud, sehingga waktu itu saya menjadi kalap (kehingankendali).
Sempat saya rusak beberapa jenis tanaman waktu itu, “Yang pasti putusan PN Rantauprapat 01 Oktober 2015 saat itu bukan putusan masalah tanah, tetapi putusan pengerusakan. Nah sekarang surat tanah sudah dapat dan ada ditangan saya, bagaimana baik ya di musyawarahkan gimana baiknya”.
Saya sudah mengajukan atau meminta kepada Pak Atan Pjs Desa Kuala Bangka, untuk mengundang Agustinus Simamora dan Horas Siregar, agar kami bisa berdiskusi atau berdamai secara kekeluargaan. Akan tetapi beliau berdua malah tidak datang dan tidak ada kabar
Setau saya Pak Atan Pjs Desa Kuala Bangka sudah membuat undangan tersebut, agar hadir sekitar Pukul 10.00 WIB dan di undangan itu dijelaskan bersifat penting, dengan nomor: 005/146/Pem/2022 pada Hari Jum’at 04 Maret 2022 untuk dapat hadir.
Kehadiran Horas Siregar dan Agustinus Simamora sangatlah diharapkan untuk bisa datang, Pemerintah Desa Kuala Bangka maupun saya sangat menanti kehadiran mereka. Bahkan keluarga terdekat dan rekan-rekan Wartawan juga sangat menanti kehadiran mereka berdua”.
Kalau boleh jujur saya sudah banyak korban waktu maupun bentuk uang, untuk memperjuangkan tanah ini, saat ini saya minta pada Tuhan agar berkenan membukakan, “Pintu hati beliau berdua hingga menyadarkannya, aku iyakin sesungguhnya mereka tau benar kalau tanah itu adalah tanah saya”.
Semoga semua yang ada di ladang saya, yang dirusak oleh Agustinus Simamora melalui operator ekskavator, saya berharap kepada semua penegak hukum yang ada di negara ini terutama untuk penegak hukum yang ada di Labuhanbatu. Agar dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Kalau pelakunya utamanya kuat dugaan adalah atas nama Horas Siregar, kabarnya bertempat tinggal di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Sekitar didepan asrama Komando Distrik Militer (KODIM), penyerobotan tanah itu terjadi sekitar Tahun 2012 kalau tanggal dan bulannya gak kuingat lagi ujar Enna Boru si Boro
(J. Sianipar)