Detikkasus.com | Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) batal melaksanakan serah terima (tahap II) Barang Bukti (BB) dan tersangka kasus pencabulan anak (sesama jenis laki laki) berstatus PNS dilingkungan Pemkab Padang lawas utara (Paluta) inisial AKH (34)ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Paluta yang dijadwalkan hari ini,Selasa (16/10/2018)
Sebelumnya Kasi intelegen Kejari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH mengatakan, berkas perkara telah lengkap (P21) dan pihaknya juga telah menyampaikan SPHP (surat pemberitahun Hasil Penyidikan) kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Tapsel tanggal 8 oktober 2018 dengan Nomor:B-589/N.2.33/Euh.1/10/2018.
“Seperti informasi yang saya sampaikan kemarin bahwa hari ini dijadwalkan Tahap II serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Tapsel ke Kejari Paluta,setelah berkoordinasi dengan pihak penyidik di Polres Tapsel barusan pelaksanaannya di undur dan batal dilaksanakan hari ini”jelas Sutan saat di temui di ruangannya,Selasa(16/10/208) sore.
Terkait alasan pembatalan pelaksanaan Tahap II tersebut sutan mengatakan, sesuai informasi yang di terimanya,pihak penyidik Polres Tapsel tidak bisa menghadirkan tersangka pelaku pencbulan anak inisial AKH.
Senada,Jaksa satu Kejari Paluta Ferry M Julianto Sitanggang,SH juga mengaku telah mendapat informasi yang sama dari penyidik Satreskrim Polres Tapsel bahwa tersangka AKH tidak bisa dihadirkan untuk diserahkan Pihak Polres Tapsel ke Kejari Paluta.
“Yang jelas kita sudah siap menerima penyerahan tersangka AKH serta barang buktinya ,apa alasan penyidik Satreskrim Polres tak bisa mengahdirkan tersangka AKH dan BB silahkan di konfirmasilah sama yang bersangkutan lae”Kata Ferry.
Hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi, Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah,S.ik dan Kanit PPA Polres Tapsel IPTU Margowati S,Sik belum ada tanggapan dan terkesan tertutup setelah beberapakli di konfirmasi via SMS,Panggilan nomor seluler dan WhatsApp.
Untuk Diketahui sejak AKH ditetapkan sebagai tersangka kasus luar biasa pencabulan anak sesama jenis dan selama tersangka AKH dalam proses penyidikan Pihak Polres Tapsel juga tidak pernah menjalani penahanan,karena diduga Polres Tapsel merestui surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dari pengacara atas nama Suleman Harahap,SH dan surat Jaminan terhadap tersangka AKH dari penjamin atas nama H.Saidi Harahap.(sesuai di Berkas Perkara)
Ada Apa dengan Satreskrim Polres Tapsel,Hello…!!!?????(GNP)